Menteri PANRB Tegaskan Tenaga Honorer Tak Dapat THR

Kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) kembali dikritik.

oleh Merdeka.com diperbarui 25 Mei 2018, 21:37 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 21:37 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) didampingi MenPANRB Asman Abnur memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menegaskan tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para tenaga honorer atau non Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Asman mengatakan, tunjangan THR berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan hanyalah ASN.

"Dalam UU ASN itu saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," ungakpnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Meski demikian, Asman belum berani memastikan apakah nantinya tenaga kerja honorer seperti guru juga termasuk yang akan mendapatkan THR atau tidak. Terlepas itu semua, dirinya kembali lagi kepada undang-undang yang telah ditetapkan.

"Karena belum diatur dalam UU. Jadi saya belum berani kalau soal itu (honorel guru)," imbuhnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

THR PNS

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Jokowi (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat akan mengumumkan keterangan terkait THR di Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumbya, kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) kembali dikritik. Sebab, tenaga honorer tidak mendapatkan THR yang notabennya juga bekerja untuk pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Supriyadi mengatakan, jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga honorer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Jangankan THR, status saja tidak diakui oleh pemerintah. Bagaimana mau mendapatkan THR? Tidak ada THR untuk honorer. Status saja tidak ada. Kalau dapat THR paling urunan (sumbangan) dari teman-teman sejawatnya. Kalau tidak, ya siapa yang mau ngasih," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta beberapa waktu lalu.

Padahal menurut Didi, beban kerja yang harus dipikul oleh para tenaga kerja honorer ini sama dengan para PNS. Namun sayang, nasib yang diterimanya jauh berbeda dengan para abdi negara tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya