Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Petunjuk teknis pembayaran THR sudah kami terima, sementara anggaran yang disiapkan untuk THR 2025 sebesar Rp 32 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh di Sampit, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pembayaran THR 2025 berlandaskan tiga peraturan utama. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Advertisement
Kedua, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA terkait percepatan pembentukan peraturan kepala daerah mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ketiga, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari APBD Kotim 2025.
Adapun penerima THR ini mencakup Bupati dan Wakil Bupati Kotim, pimpinan serta anggota DPRD Kotim, ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS yang berjumlah 4.865 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.059 orang.
Dasar perhitungan besaran THR mengacu pada gaji bulan Februari 2025 atau bulan sebelumnya. Pemkab Kotim menargetkan pembayaran THR dilakukan pada 20 Maret 2025, sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Juma’eh berharap pencairan THR ini tidak hanya membantu kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dengan meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya.
Ia juga menambahkan, meskipun aturan terkait THR turut mengatur pembayaran gaji ketiga belas, saat ini Pemkab Kotim hanya mencairkan THR. Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas diperkirakan akan dilakukan pada Juni 2025 dengan dasar perhitungan gaji bulan Mei 2025.
“Jadi untuk gaji ketiga belas mengacu pada komponen gaji Mei 2025, kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji ketiga belas tersebut,” tutup Juma’eh.
THR PNS 2025 Cair, Tak Ada Potongan Pajak
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelskan, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik yang berada di pusat maupun di daerah.
Menurut Suahasil, dengan adanya kebijakan pencairan THR ini dapat membantu mengelola kebutuhan ASN, TNI dan Polri selama mudik dan libur Lebaran.
Anggaran yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk ASN Pusat, TNI Polri yang jumlahnya mencapai 2 juta orang mencapai Rp 7 triliun. Sedangkan untuk pensiunanASN, TNI dan Polri uang jumlahnya mencapai 3,6 juta orang disiapkan Rp 12,4 triliun.
Sedangkan untuk ASN daerah disiapkan anggaran kurang lebih Rp 19,3 triliun. "Ini berasal dari APBN, jadi Rp 19,3 triliunnya dari APBN dan dari APBD sendiri nanti juga akan tetap ada bagiannya tunjangan perbaikanpenghasilan dari APBD yang sekitar kurang lebih Rp 16,5 triliun," kata dia dalam APBN Kita dikutip Senin (17/3/2025).
"THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya," tambah Suahasil.
Pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN Pusat telah selesai peraturan pemerintah telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui PP nomor 11 tahun 2025 dan untuk Tata Cara pembayarannya telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan juga sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga.
Untuk pegawai daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diharapkan setiap kepala daerah bisa segeramenetapkan kebijakan di semua daerah provinsi kabupaten kota di Indonesia.
Ia melanjutkan, ,komponen THR yang dibayarkan ini adalah gaji tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dengan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025.
"Tanpa ada potongan atau iuran dan Pph-nya ditanggung oleh pemerintah," jelas Suahasil.
Advertisement
THR Pensiunan PNS Cair Hari Ini 17 Maret 2025
Kapan THR 2025 cair? Pertanyaan ini banyak diajukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan THR 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai , pensiunan, dan karyawan swasta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker), serta mempertimbangkan prediksi Lebaran yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR telah dijadwalkan.
Pencairan THR untuk aparatur negara juga seiring Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini untuk seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menuturkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ujar Prabowo.
Selain itu, Presiden juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.
