Kementerian PAN-RB Apresiasi Sistem Elektronik Pembiayaan Perumahan

Sistem e-FLPP (elektronik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) milik Kementerian PUPR masuk ke dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Jun 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2018, 10:15 WIB
(Foto: Dok Foto Kementerian PUPR)
Sistem pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Foto: Dok Foto Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem e-FLPP (elektronik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masuk ke dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. 

Kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tersebut diikuti sebanyak 2.824 inovasi yang terekam dalam Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik).

Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan mengembangkan sistem e-FLPP yang memangkas waktu proses permohonan dana KPR FLPP dari Bank Pelaksana menjadi hanya tiga hari. Sistem e-FLPP telah digunakan oleh 36 bank pelaksana penyalur FLPP dari total jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank.

Sistem e-FLPP diluncurkan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada 3 Agustus 2016. Pada saat peluncuran, dia mengatakan sistem e-FLPP memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Bank Pelaksana KPR FLPP yang juga akan dinikmati oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta mendorong kemajuan bisnis properti.   

"Pemerintah berupaya mencapai target program satu juta rumah salah satunya melalui program KPR FLPP untuk membantu MBR memiliki rumah," ujar dia beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (12/6/2018).

Untuk meningkatkan keamanan sistem e-FLPP, Kementerian PUPR telah bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjamin otentikasi dan keaslian data agar tidak dapat dimodifikasi, serta menjamin data dari risiko dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP. 

 

Selanjutnya

(Foto: Dok Foto Kementerian PUPR)
Sistem pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Dok Foto Kementerian PUPR)

Sementara itu, Direktur Utama PPDPP Budi Hartono menyatakan, pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan data KTP elektronik, nomor pokok wajib pajak dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah MBR.

FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP kepada Bank Pelaksana.

Manfaat FLPP antara lain keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5 persen dan uang muka mulai 1 persen. Di samping itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

Tercatat hingga 7 Juni 2018, PPDPP telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 8.088 unit senilai Rp 920 miliar. Jika dilihat realisasi dan kinerja FLPP dari 2010-2018, telah tersalurkan sebanyak 527.916 unit senilai Rp 31,85 triliun.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya