Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Tanri Abeng optimistis potensi kerja sama Pertamina dan Petronas dari Malaysia.
Hal itu disampaikan Tanri Abeng setelah konferensi pers bersama Anwar Ibrahim di acara forum kepemimpinan Executive Center for Global Leadership (ECGL) di Jakarta pada Rabu (4/7/2018).
"Pertamina dan Petronas sama-sama mempunyai kepentingan di luar negaranya masing-masing. Kita bisa bersinergi. Lebih banyak di hulu saya kira, juga bisa Malaysia masuk di hilir, tapi hulu kita bisa sama-sama karena mereka sudah lebih maju," ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
Lantas apa saja hal-hal yang bisa menjadi hambatan kerja sama dua negara di sektor BUMN?
"Yang pertama saya kira dorongan dari masing-masing pemerintah yang belum.Yang kedua memang harus ada pendekatan. BUMN kita masih berjalan sendiri-sendiri, sekarang dengan konsep sinergi dan holding itu baru akan lebih bagus," kata dia.
Tanri menuturkan, bila BUMN lebih kompak, maka akan terlihat nyata BUMN Indonesia lebih besar dari Malaysia. "Karena dengan holding kita punya power. Sepertinya kita lebih kecil dari Malaysia, tapi dengan holding maka kita lebih besar dari Malaysia," ujar dia.
Sebelumnya, Anwar Ibrahim sempat menyampaikan gagasan kerja sama yang lebih antara Indonesia dan Malaysia. Tanri menjelaskan Anwar adalah sosok tepat untuk menjembatani antara dua negara.
"Beliau akan menjadi pemimpin Malaysia. Ia memahami kultur ekonomi, kepemimpinan, bahkan politik Indonesia. Jadi saya kira itu akan efektif ketimbang yang lainnya," ujar dia.
PGN Gugat Petronas
Ketika ditanya tentang kondisi Petronas yang sedang digugat oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tanri menyebut akan mempelajari hal itu lebih dulu.
"Kita lihat secara objektif, sebenarnya apa perlu misalnya? Tapi itu saya belum pelajari," kata Tanri.
Ia mengatakan masih mempelajari kasus tersebut, serta masih bertanya-tanya apakah menggugat itu perlu.
"Sebenarnya kalau tidak perlu kenapa kita mesti melakukan gugat menggugat?" ucap dia.
Dikabarkan PGN akan gugat Petronas Carigali Indonesia ke arbitrase internasional Hong Kong. Gugatan itu diajukan pada akhir Juli 2018. Gugatan tersebut dilayangkan di Hong Kong sesuai perjanjian jual beli gas. PGN layangkan gugatan karena ship or pay yang belum dibayar Petronas sejak 2016 lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement