Menko Darmin Belum Tahu Soal Rencana Penghentian Tunjangan Guru

Beredar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengenai penghentian penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah.

oleh Merdeka.com diperbarui 09 Agu 2018, 13:19 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 13:19 WIB
20151015-Sosialisasikan-Paket-Kebijakan-Ekonomi-jilid-IV-Jakarta-Darmin-Nasution
Darmin Nasution memberikan keterangan pada wartawan di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta,Kamis (15/10/2015). Sosialisasi di lakukan untuk memberikan penjelasan paket kebijakan jilid IV yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-Jk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum mengetahui rencana Kementerian Keuangan untuk menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018 di daerah.

"Kok tunjangan guru. Tunjangan yang mana dulu. Tunjangan ada macam macam, ada tukin, tunjangan kemahalan. Saya belum mau jawab soal itu," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Sebelumnya, beredar surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang menyatakan akan menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah.

Surat bernomor S176/PK.2/2018 ditujukan kepada Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka.

 

 

Surat Penghentian Penyaluran TPG, Tamsil dan TKG Tahap II TA 2018.
Surat Penghentian Penyaluran TPG, Tamsil dan TKG Tahap II TA 2018.

Edaran surat ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 tanggal 16 Juli 2018.

Mengenai permohonan penghentian transfer tunjangan profesi guru (TPG), Tunjangan khusus guru (TKG) dan dana tambahan penghasilan guru (tamsil) melakui DAK non fisik tahun 2018.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya