Masyarakat Harus Hati-Hati Saat Pinjam Uang di Perusahaan Fintech

Agar aman dan nyaman sebaiknya memilih jasa pinjaman yang terdaftar di OJK.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Agu 2018, 20:45 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 20:45 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - kreditCepat.co.id menawarkan fasilitas pinjaman uang dengan mudah. Tak perlu waktu berhari-hari, peminjaman sejumlah uang kini bisa dilakukan dalam hitungan waktu.

Namun tentu saja, itu semua bisa dilakukan dengan persyaratan lengkap dan akurat, uang tunai langsung bisa didapat hanya dalam hitungan menit lewat aplikasi atau biasa disebut financial technology (Fintech).

CEO PT Alfa Finance Indonesia, perusahaan yang mengembangkan KreditCepat.co.id. Adinda Artemissia, menjelaskan bahwa animo masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana pinjaman cepat sangat tinggi dan ditangkap peluang pasar dengan kemunculan Fintech yang menjamur.

Masyarakat perlu kehati-hatian untuk memilih jasa ini. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan, sangat disarankan masyarakat meminjam di Fintech yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini Fintech yang tercatat di OJK ada 66. Namun, sayangnya yang tidak tercatat di OJK disinyalir lebih banyak.

"Bagi kami, tantangan terbesar adalah memisahkan kami dari persepsi buruk Fintech ilegal yang tidak menyenangkan ke masyarakat yang jadi korban Fintech ilegal," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/8/2018).

"Masyarakat harus terus disosialisasi dan harus bijaksana dalam memilih Fintech. Agar aman dan nyaman sebaiknya memilih jasa pinjaman yang terdaftar di OJK saja," lanjut Adinda.

Masalah kerahasiaan data-data jadi salah satu pertimbangan ketika memilih Fintech ilegal, agar jangan disalah gunakan.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Hingga Rp 8 Juta

Kreditcepat
Kreditcepat

Ia menjelaskan, KreditCepat salah satu Fintech yang tercatat di OJK. Jasa pinjaman ini sejak Februari 2018 telah menyalurkan dana hampir Rp 400 juta kepada 3.000 peminjam.

Kisaran dana yang bisa dipinjam mulai dari Rp 300 ribu hingga maksimal Rp 8 juta. Dengan masa tenor 5 hari hingga 30 hari. Bunganya maksimal 1 persen.

Dengan perhitungan bunga 1 persen, bila meminjam dana Rp 8 juta, dalam waktu 30 hari, nasabah harus mengembalikan dana pinjaman tersebut menjadi Rp 10,4 juta.

"Kami sejak awal menargetkan untuk masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan pinjaman cepat dan aman," ujar Adinda.

Karena membutuhkan syarat slip gaji, tentunya hanya karyawan yang bisa meminjam di KreditCepat.

KreditCepat memberi batasan gaji minimal Rp 2 juta sudah bisa meminjam.Nasabah yang dapat meminjam di KreditCepat, selain slip gaji, juga KTP.

Caranya dengan membuka aplikasi KreditCepat lalu memasukan data KTP dan slip gaji.

Pihak KreditCepat akan memerifikasi data-data tersebut termasuk mengecek telepon kantor dan lainya.

Adinda mengatakan di dalam standar prosedur operasional dijelaskan mulai dari prosedur, sistem pencegahan, dan penanggulangannya.

Untuk data berarti kerahasiaan dan ketersediaan data dikelola dengan benar dan menggunakan pusat data di Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya