Manfaat Minyak Jelantah yang Bisa Dijadikan Bahan Baku Biodiesel
Minyak jelantah atau minyak goreng bekas pakai ternyata berpotensi memenuhi kebutuhan biodiesel nasional hingga 32 persen.
Minyak jelantah ini tercatat bisa dijadikan sebagai bahan baku pembuatan bahan bakar biodiesel secara komersil. Potensi besar ini dipetakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memenuhi kebutuhan pemanfaatan B30.
Subkoordinator Keteknikan Bioenergi Kementerian ESDM Hudha Wijayanto mengungkapkan, ada 2 prinsip utama yang harus dipenuhi apabila menjadikan jelantah sebagai bahan baku biodiesel.
"Pertama, kualitas minyak jelantah harus mencapai standar spesifikasi biodiesel. Kedua, punya nilai keekonomian tinggi dan dapat diimplementasikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (18/4/2021).
Menurut Hudha, jika minyak jelantah dikelola dengan 2 prinsip tersebut, maka pemanfaatannya dapat memenuhi 32 persen kebutuhan biodiesel nasional.
"Jika kedua prinsip tersebut bisa dipenuhi oleh biodiesel dari jelantah, maka potensi jelantah sebesar 3 juta kiloliter per tahun akan dapat memenuhi 32 persen kebutuhan biodiesel nasional," katanya.
Engagement Unit Manager Traction Energy Asia Ricky Amukti menandaskan keberadaan minyak jelantah sebagai bahan bakar biodiesel memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan.
"Minyak jelantah yang dibuang sembarangan akan berpengaruh langsung terhadap lingkungan hidup. Jika menumpuk di selokan, akan menimbulkan bau dan air selokan jadi kotor. Jika terserap di tanah, kualitas tanah akan menurun," ungkapnya.
Ricky menambahkan penggunaan biodiesel dari minyak jelantah ini akan menekan jumlah emisi karbon. Berdasarkan analisa Kementerian ESDM, biodisel sendiri berpotensi mengurangi 91,7 persen emisi karbon dibandingkan solar.
"Jika memanfaatkan jelantah, kita tak perlu mengganti hutan dengan perkebunan kelapa sawit, yang justru berpotensi meningkatkan emisi karbon," tuturnya.
Isi Aturan Badan Usaha Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar
Menteri ESDM Ignasius Jonan menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Keberadaan beleid yang ditandatangani pada 23 Agustus 2018, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (29/8/2018), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel, verifikasi, pengawasan, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2016.
Dalam Permen ini disebutkan, Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.
“Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud, meliputi Badan Usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis Minyak Solar, dan Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar,” bunyi Pasal 3 ayat 2 permen ini.
Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ini, dilaksanakan untuk pencampuran, yakni jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu, jenis BBM Umum, dan diselenggarakan dengan periode setiap 12 bulan. Ini dimulai bulan Januari dan proses persiapan pengadaannya paling lambat 90 hari sebelum periode pengadaan.
Ditegaskan dalam Permen ESDM ini, Dirjen Migas menyampaikan Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit yang disebut Badan Pengelola Dana kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.
Selanjutnya, setelah melalui verifikasi dari Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, menteri akan menetapkan daftar Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel beserta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM.
“Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah mendapatkan penetapan wajib menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM sesuai dengan: a. alokasi volume BBN Jenis Biodiesel; dan b. waktu dan spesifikasi BBN Jenis Biodiesel yang disepakati dalam kontrak,” bunyi Pasal Pasal 10 ayat (10b) Permen ini.
Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ESDM ini, berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit.
“Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi,” bunyi Pasal 15 Permen ini.
Pakai Bahan Bakar B30, Kendaraan Tak Perlu Ganti Mesin
Pemerintah tengah mengujicoba kendaraan menggunakan Solar dengan campuran 30 persen biodiesel (B30). Program B30 ini akan diterapkan pada 2020.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (BaLitbang ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, mobil yang menggunakan B30 tidak Perlu mengganti komponen mesin untuk menyesuaikan spesifikasi bahan bakar yang sudah dicampur 30 persen biodiesel.
"Tidak perlu ganti komponen, itu sudah bawaan pabriknya," kata Dadan, di Lembang, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019).
Menurut Dadan, kendaraan yang diuji coba jalan B30 mensimulasi kondisi kendaraan yang digunakan masyarakat. Untuk diketahui, kendaraan tersebut dalam kondisi standar pabrik. "Ini disimulasikan seperti sampel mobil," ujarnya.
Tahap uji coba B30 pada kendaraan sudah mencapai 60 persen. Uji coba tersebut diantaranya dengan mengoperasikan kendaraan yang telah diisi dengan bahan Bakar tersebut pada suhu rendah.
Uji coba yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan, meliputi uji prespitasi dan uji kemampuan kendaraan untuk dinyalakan (start ability) pada kendaraan, setelah didiamkan (soaking) selama periode tertentu pada kondisi udara dingin.
Mesin diesel kendaraan yang diujimenggunakan bahan bakar B30 dengan kandungan Monogliserida yang berbeda. di Dieng, Jawa Tengah (14/8/2019) Pukul 03.00 WIB.
Uji Coba Biodiesel B100, Bahan Bakar Nabati yang Siap Jadi Produk Unggulan
Biodiesel merupakan bahan bakar nabati atau biofuel untuk mesin atau motor diesel. Uji coba produk perdana Biodesel B100 resmi dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (15/4). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman optimistis B100 akan menjadi produk lokal unggulan yang mampu memperkuat ketahanan energi nasional.
"B100 adalah energi masa depan kita. Ini adalah peluang besar karena produksi CPO kita sebanyak 41,6 juta ton, meningkat 42 persen dibandingkan produksi 2014 yang mencapai 29,28 juta ton. Bisa dibayangkan berapa triliun yang bisa dihemat. Ke depannya kita sudah tidak akan tergantung lagi dengan BBM impor," terang Amran.
Biodiesel adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari bahan alami terbarukan seperti minyak nabati dan hewani. Sifat fisik biodiesel sama dengan minyak solar dan dapat digunakan sebagai bahan bakar pengganti untuk kendaraan bermesin diesel.
Selama ini, biodiesel masih dicampur dengan bahan bakar minyak bumi dengan perbandingsn tertentu. Tapi dengan teknologi pengembangan B100, biodiesel mengandung 100 persen bahan alami, tanpa dicampur dengan BBM.
Produk B100 merupakan salah satu inovasi yang dihasilkan oleh Kementan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). Para peneliti Balitbangtan mengembangkan Reaktor biodiesel multifungsi generasi ke-7. Mesin ini dapat mengolah 1.600 liter bahan baku setiap harinya.
"Impian Indonesia ciptakan biodiesel B100 dari CPO berhasil terwujud. Bahan bakar yang berasal dari 100 persen CPO dengan rendemennya 87 persen ini masih terus dikembangkan. Semua tidak ada campuran," jelas Amran.
Sebelum berhasil mengembangkan B100, Indonesia telah berhasil mengembangkan B20 menuju B30. Selama kurun waktu 2014-2018, perkembangan B20 di Indonesia pun cukup pesat.
Pada 2018 produksi biodiesel B20 mencapai 6,01 juta kiloliter meningkat 82,12 persen dibanding 2014 sebesar 3,30 juta kiloliter. Meskipun demikian Amran menyebutkan bahwa Indonesia masih mengimpor solar 10,89 juta kiloliter.
Pengembangan biodiesel B100 diharapkan Amran memiliki banyak dampak positif. Salah satunya, B100 telah teruji lebih efisien. "Perbandingannya saja untuk satu liter B100 bisa menempuh perjalanan hingga 13,4 kilometer sementara satu liter solar hanya mampu sembilan kilometer," terang Amran.
Dampak positif lainnya, B100 merupakan energi ramah lingkungan. Sebagai contoh, karbonmonoksida (CO) biodiesel B100 lebih rendah 48% dibanding solar.
Pengembangan B100 juga diharapkan berpengaruh positif terhadap kesejahteraan petani sawit. Sawit Indonesia hingga kini masih menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar. Ekspor CPO diperkirakan mencapai 34 juta ton. Tapi jika hanya mengekspor dalam bentuk mentah, harga jualnya lebih rendah bila dibandingkan bentuk produk turunan.
"Dalam situasi ini, Diharapkan dengan langkah hilirisasi melalui peningkatan daya serap biodiesel ini dapat menjadi fondasi kita untuk menciptakan hilirisasi sawit dengan produk akhir yang lain," ujarnya.
Berita Terbaru
VIDEO: Hikmat Misa Natal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Sejarah Baru Tercipta, Honda dan Nissan Merger Mulai 2026
Fokus Pagi : Gunung Raung Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2000 Meter
Fungsi Flasher pada Kendaraan: Panduan Lengkap
6 Rekomendasi Film Natal Terbaik untuk Ditonton Bersama Keluarga
Media Australia Soroti Modus Penipuan Koin yang Targetkan Turis Asing di Bali, Apa Itu?
Perayaan Natal di Banyuwangi Berlangsung Hikmat, Ini Pesan Bupati Ipuk untuk Umat Kristiani
Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Libur Natal 2024 Bikin Harga Minyak Dunia Naik
Fungsi Fitting Lampu: Panduan Lengkap untuk Pencahayaan Optimal
Kisah Louis Braille, Remaja Tunanetra Penemu Sistem Tulisan untuk Penyandang Disabilitas
4 Aksi Menarik di ONE Friday Fights 92 yang Jadi Ajang Penutup di 2024