Kelola Blok Rokan, Pertamina Bentuk Anak Usaha Baru

PT Pertamina (persero) sedang membuat anak usaha, untuk mengelola Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Rokan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Sep 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 16:30 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) sedang membuat anak usaha, untuk mengelola Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Rokan, yang telah diputuskan pengelolaanya ke perusahaan tersebut setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia habis pada 2021.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, ‎setelah pemerintah memutuskan Blok Rokan dikelola Pertamina, pasca kontrak Chevron habis pada 2021, Pertamina menyiapkan anak usahanya, untuk mengelola blok migas tersebut setelah Chevron habis kontraknya.

‎"Pertamina sedang siapkan anak usahanya," kata ‎Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Arcandra menuturkan, proses pembuatan anak usaha memakan waktu, ‎sebab itu penandatangan kontrak atau Production Sharing Contract (PSC) tidak bisa dilakukan dengan cepat.

"Beda dengan PHE. Ini anak usaha baru. Ini butuh waktu, butuh ke Kemenkum Ham untuk pencatatatan," tutur dia.

Arcandra mengatakan, setelah anak usaha tersebut sudah terbentuk, pemerintah akan berkontrak dengan anak usaha baru Pertamina untuk mengelola Blok Rokan, karena anak usaha tersebut telah menjadi operator.‎ Namun ketika ditanyakan nama anak usaha baru, dia tidak bisa menyebutkan.

‎"Iya langsung saja ke anak usaha baru (tanda tangan kontrak).Belum tahu saya," ujar dia.

Kelola Blok Rokan, Pertamina Setor PNBP Rp 11 Triliun kepada Pemerintah

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pengelolaan Blok Rokan oleh PT Pertamina (Persero) memberi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 784 juta atau Rp 11,3 triliun. PNBP tersebut akan diserahkan oleh Pertamina kepada negara tahun ini.

"Mengenai Blok Rokan, Pertamina potensi estimasi yang akan masuk melalui PNBP sekitar USD 748 juta. Akan diterima di tahun 2018," ujar Askolani seperti ditulis Rabu  15 Agustus 2018.

Setoran PNBP ini, kata Askolani merupakan pembayaran fee awal atau signature bonus yang dilakukan sebagai tanda keseriusan pengelolaan Blok Rokan.

"Pembayaran fee awalnya, istilahnya signature bonus akan disetorkan Pertamina pada tahun ini dalam bentuk PNBP," jelas Askolani.

Sebelumnya diberitakan, negara akan mendapat banyak manfaat atas keputusan menyerahkan pengelolaan Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan. Salah satu potensinya penerimaan negara sebesar Rp 825 triliun dari produksi blok Rokan.

Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Hadi Djuraid mengatakan, Pertamina menjanjikan bonus tanda tangan atas pengelolaan Blok Rokan sebesar USD 784 juta atau Rp 11,3 triliun.

Dengan begitu, pemerintah akan mendapatkan dana segar sebesar Rp 11,3 triliun dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini bisa jadi PNBP terbesar selama ini dalam satu kali transaksi," kata Hadi, dikutip dari cuitan akun twitter @HadiMDjuraid, (1/8/2018).

Bonus tanda tangan adalah dana yang harus dibayarkan kontraktor ke pemerintah, sebelum kontrak ditandatangani. Ini untuk menunjukkan keseriusan sekaligus kesiapan kontraktor.

Hadi melanjutkan, potensi pendapatan negara dalam berbagai bentuk dari Blok Rokan, selama 20 tahun mencapai sekitar USD 57 miliar atau Rp 825 triliun. "Belum lagi multiplier effect yang amat signifikan bagi perekonomian," tambah dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya