Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, Bagaimana Jika Daftar CPNS?

Setidaknya ada sembilan persyaratan dasar untuk menjadi CPNS.

oleh Merdeka.com diperbarui 20 Sep 2018, 18:50 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 18:50 WIB
Ilustrasi Tes CPNS.
Ilustrasi Tes CPNS.(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota. Hal ini pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Berbeda dengan putusan MA yang memperbolehkan narapidana korupsi untuk menjadi caleg, persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) justru secara tegas dicantumkan pelamar tidak boleh mempunyai catatan melanggar hukum.

"Kalau sudah punya catatan kriminal enggak bisa, regulasinya masih seperti itu," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ridwan mengatakan, ketentuan pelarangan narapidana menjadi CPNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu.

Setidaknya ada sembilan persyaratan dasar untuk menjadi CPNS. Berikut ini Merdeka.com merangkum sembilan syarat tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Instansi Pusat dan Daerah Diminta Segera Unggah Formasi CPNS 2018

Ilustrasi Seleksi CPNS
Ilustrasi Seleksi CPNS. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan sebanyak 29 Kementerian Lembaga (K/L) dan 43 pemerintah daerah telah mengunggah jumlah formasi yang akan dibuka untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018). Jumlah ini akan terus bertambah hingga 26 September 2018.

"Hari ini 20 September pukul 08.00 wib sudah 29 Kementerian Lembaga dan 43 pemda. Totalnya 72 yang sudah memasukkan secara sistem. Nah, kami harap sisanya itu agar segera," ujar Ridwan di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ridwan berharap kementerian/lembaga dan pemda yang belum mengunggah jumlah formasi dapat segera berperan serta. Sebab, hal ini juga akan berpengaruh terhadap minat pelamar kepada formasi yang dibuka. Sejauh ini, sudah ada 8000-an formasi yang dapat diakses pelamar.

"Kalau tidak (segera mengunggah) mereka tidak akan secara kemungkinan dapat talenta terbaik dibandingkan instansi yang sudah ada di website sscn. Kalau kita lihat ada 8.000-an formasi atau jabatan yang sudah bisa dipilih di 72 plus plus instansi," jelasnya.

Ridwan menambahkan, pihaknya belum mengetahui kendala Kementerian Lembaga dan pemerintah dalam mengunggah formasi penerimaan CPNS 2018. Namun demikian, hal ini sedikit banyak dipengaruhi pergantian kepala daerah baik gubernur maupun bupati.

"Saya tak tahu persis sebabnya. Tapi mungkin temen Kemenpan RB yang tahu. Tapi yang kita pahami ada beberapa yang masih membuat adjusment akhir. Katakanlah dengan kehadiran gubernur, bupati baru, ada sedikit perubahan, jumlahnya tetap tapi jabatan jabatan tertentu ditambah, ada yg dikurangi, itu yang sebabkan kenapa mereka terlambat," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya