Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Bakal Dapat Diskon Pajak 60 Persen

Kementerian Perindustrian berharap agar pemberian fasilitas diskon pajak tak terbatas pada sektor tertentu.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Sep 2018, 14:47 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 14:47 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah masih terus membahas skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar.

Namun demikian, kata dia yang pasti akan diberikan kepada investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar adalah diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.

"Di bawah Rp 500 miliar  kita sebutnya mini tax holiday atau tax allowance sebesar 60 persen. Pasti. Itu yang dibicarakan," kata dia saat ditemui, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia menambahkan, Kementerian Perindustrian sedang membahas dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait sektor kegiatan investasi yang bakal mendapat diskon pajak sebesar 60 persen itu.

Meskipun demikian, ia mengakui Kementerian Perindustrian berharap agar pemberian fasilitas diskon pajak tersebut tidak terbatas pada sektor tertentu.

"Sektor ini kita sedang akan bahas dengan Kementerian Keuangan dan dan Perekonomian untuk diperluas tidak dibatasi. Yang mau orang invest kita kasih. Mau invest apa? Langsung kita bilang kita kasih, kita urus, dan invest-nya berapa," ujar dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

 

 

Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Bakal Dapat Tax Holiday

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah berencana kembali memodifikasi skema tax holidayuntuk mendorong masuknya investasi di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, modifikasi yang tengah digodok adalah memperkecil nilai investasi yang akan mendapat tax holiday.

Saat ini, investor yang mendapat insentif tax holiday adalah mereka yang berinvestasi di atas Rp 500 miliar.

"Nantinya nilai investasi diturunkan di bawah Rp 500 miliar. Jadi antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 500 miliar," jelas dia, Jumat 31 Agustus 2018.

Fasilitas yang akan diberikan oleh pemerintah adalah perusahaan bisa mendapat kebebasan pembayaran Pajaka Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

Tetapi memang, kebebasan pembayaran PPh badan antara mereka yang berinvestasi lebih dari Rp 500 miliar dengan di bawah Rp 500 miliar akan berbeda.

Robert menjelaskan, perubahan aturan tax holiday ini bisa keluar secepatnya sehingga bisa mendorong investasi di Indonesia. Revisi aturan tax holiday ini akan berlaku untuk investasi baru.

Memang, dengan adanya tax holiday ini berpotensi mengurangi pendapatan pemerintah dari PPh Badan. Tetapi dengan adanya investasi baru akan menambah, menurut Robert, akan menambah penghasilan dari PPh pribadi dari karyawan dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembelian barang-barang untuk produksi.

Munculnya rencana untuk memodifikasi aturan tax holiday ini karena ada keluhan dari beberapa pihak bahwa yang bisa memanfaatkan keringanan pajak tersebut hanya industri yang besar saja. Sedangkan pengusaha kecil juga membutuhkan keringanan pajak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya