Pemerintah Kaji Tambah Sektor Penerima Tax Holiday

Pemerintah telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday.

oleh Merdeka.com diperbarui 20 Sep 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 10:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih mengkaji pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Bahkan rencananya, cakupan sektor industri penerima insentif tax holiday ini akan diperluas kembali.

"Iya, mau diperluas (sektor penerima tax holiday), karena itu memang sektor-sektor yang penting buat kita, tapi yang investasi di sana tidak terlalu banyak yang mau, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9) malam.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Darmin mengakui, saat ini masih banyak sektor yang belum banyak dilirik investor untuk menanamkan modal dengan memanfaatkan fasilitas tax holiday. Atas dasar pertimbangan itulah, pemerintah mencoba memperluas kembali sektor-sektor yang sekiranya bisa menjadi andalan.

"Kayaknya ada beberapa yang belum masuk waktu itu karena agak terburu-buru, kami sangat fokus pada besi baja dan turunannya, kemudian petrokimia, farmasi. Di luar itu, kayaknya ada beberapa yang masih potensial untuk dimasukkan," kata Menko Darmin.

Dia menyebut, dalam hal ini pemerintah tidak ingin terlalu cepat memutuskan sektor mana saja yang menjadi potensial. Terlebih, pihaknya masih ingin mendalami lebih lanjut guna memastikannya.

"Memang kami me-review kembali. Pertama, perlu dicocokkan dengan beberapa data yang lain," pungkas Darmin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Jokowi ingin agar insentif tax holiday yang ditawarkan pemerintah bisa benar-benar menjadi daya tarik bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri.

Salah satunya mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan kewajiban pajaknya melalui tax holiday.

"Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun tapi limited time, sehingga betul-betul bisa mengundang investor dan menanamkan modalnya di Indonesia," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Bakal Dapat Tax Holiday

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Pemerintah berencana kembali memodifikasi skema tax holiday untuk mendorong masuknya investasi di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, modifikasi yang tengah digodok adalah memperkecil nilai investasi yang akan mendapat tax holiday.

Saat ini, investor yang mendapat insentif tax holiday adalah mereka yang berinvestasi di atas Rp 500 miliar.

"Nantinya nilai investasi diturunkan di bawah Rp 500 miliar. Jadi, antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 500 miliar," jelas dia, Jumat (31/8/2018).

Fasilitas yang akan diberikan oleh pemerintah adalah perusahaan bisa mendapat kebebasan pembayaran Pajaka Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

Tetapi memang, kebebasan pembayaran PPh badan antara mereka yang berinvestasi lebih dari Rp 500 miliar dengan di bawah Rp 500 miliar akan berbeda.

Robert menjelaskan, perubahan aturan tax holiday ini bisa keluar secepatnya sehingga bisa mendorong investasi di Indonesia. Revisi aturan tax holiday ini akan berlaku untuk investasi baru.

Memang, dengan adanya tax holiday ini berpotensi mengurangi pendapatan pemerintah dari PPh Badan. Tetapi dengan adanya investasi baru akan menambah, menurut Robert, akan menambah penghasilan dari PPh pribadi dari karyawan dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembelian barang-barang untuk produksi.

Munculnya rencana untuk memodifikasi aturan tax holiday ini karena ada keluhan dari beberapa pihak bahwa yang bisa memanfaatkan keringanan pajak tersebut hanya industri yang besar saja. Sedangkan pengusaha kecil juga membutuhkan keringanan pajak.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya