Penuhi Syarat Ini, Pelamar CPNS 2018 Formasi Jabatan Guru Tak Wajib Ikut SKB

KemenPAN-RB mengumumkan informasi terbaru bagi para pelamar CPNS 2018 formasi jabatan guru. Apa itu?

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 11 Okt 2018, 12:45 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 12:45 WIB
Ilustrasi tes CPNS (4)
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan informasi terbaru bagi para pelamarCPNS 2018 formasi jabatan guru.

Informasi ini termasuk kabar baik bagi para pelamar CPNS 2018 formasi jabatan guru. Pasalnya, jika para pelamar CPNS 2018 formasi jabatan guru memiliki syarat seperti yang disebutkan oleh KemenPAN-RB, maka tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Lantas, apa syarat tersebut? Syarat yang harus dipenuhi ialah memiliki sertifikasi pendidik. Hal ini tercantum dalam perubahan Peraturan Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Begitu pula dengan pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Dengan adanya perubahan tersebut, Kementerian PAN-RB mengimbau agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera memverifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PermenPANRB perubahan dimaksud, panitia instansi diharap segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.


Ada Syarat Baru Pendaftaran CPNS 2018, Buruan Cek di Sini!

Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Selain mengumumkan perpanjangan pendaftaran CPNS 2018 dan persyaratan baru seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) kini kembali mengumumkan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018).

Persyaratan baru kali ini mengenai akreditasi yang dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, Kementerian PAN-RB menyebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Dalam syarat tersebut, disebutkan bahwa calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan.

Ini artinya, pelamar CPNS 2018 diperbolehkan untuk melampirkan kedua akreditasi, yaitu lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas. Namun jika pada ijazah telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas. Persyaratan ini berlaku untuk seluruh pendafar CPNS 2018 di Kementerian, Pusat, maupun Daerah.


Sertifikasi

Banner Infografis CPNS 2017
Banner Infografis CPNS 2017

Selain itu, Kementerian PAN-RB juga memberikan informasi terbaru bagi pelamar CPNS 2018 formasi jabatan guru. Dalam perubahan Peraturan Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Begitu pula dengan pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Dengan adanya perubahan tersebut, Kementerian PAN-RB mengimbau agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera memverifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PermenPANRB perubahan dimaksud, panitia instansi diharap segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya