Pemerintah Perpanjang Status IUPK Sementara Freeport

Kementerian ESDM telah memberikan perpanjangan status IUPK sementara, setelah status tersebut habis pada 31 Oktober 2018.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Nov 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 16:30 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke PT Freeport Indonesia. izin ini merupakan syarat agar perusahaan bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, Kementerian ESDM telah memberikan perpanjangan status IUPK sementara, setelah status tersebut habis pada 31 Oktober 2018.

"Sudah. IUPK Freeport sudah diperpanjang," kata Agung, di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Masa perpanjangan status IUPK ‎sementara berlaku satu bulan. Artinya, pada akhir November 2018 perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus mengajukan kembali perpanjangan status IUPK sementara ke pemerintah.

"Satu bulan ke depan, sampai akhir November," ujar Agung.

Perpanjangan status IUPK sementara Freeport Indonesia diberikan untuk menjaga stabilitas operasi.

Saat ini, pemerintah dan induk Freeport Indonesia yaitu Freeport McMorant tengah melakukan negosiasi perubahan status IUPK permanen.

Salah satu isi poin perubahan status tersebut adalah pelepasan saham Freeport Indonesia (divestasi) ke pemerintah menjadi 51 persen.

"Sama seperti perpanjangan, sepert bulan-bulan sebelumnya ini pertimbangannya sambil menunggu proses pembayaran (pembelian saham) 51 persen selesai," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Inalum Pinjam Uang Tanpa Gadai Aset Freeport Indonesia

Saham PT Freeport
CEO PT Freeport Richard Adkerson (ketiga kiri) bersalaman dengan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin (ketiga kanan) usai Head of Agreement (HoA) pengambilalihan 51% saham PT Freeport Indonesia di Jakarta, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak ajan menggadaikan aset sebagai jaminan pinjaman untuk membeli 41,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai USD 3,85 miliar.

Head of Corporate Communication Inalum Rendi Achmad Witular mengatakan, ‎Inalum tidak memberikan jaminan apapun ke pihak bank penyedia pinjaman yang membantu perseroan untuk membeli saham Freeport Indonesia.

"Tidak ada yang dijaminkan, enggak ada jaminan saham atau aset," kata Rendi, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Inalum bisa mendapat pinjaman tanpa jaminan karena Freeport Indonesia memiliki potensi bisnis yang bagus, tidak memiliki utang dan memiliki keuangan yang baik sehingga bisa menghidupi perusahaan sendiri. 

Inalum akan meminjam uang untuk membeli 41,64 persen‎ ‎Freeport Indonesia senilai USD 3,85 miliar. Sumber pinjaman tersebut berasal dari 10 bank asing.

"Kami dapat support perbankan asing atau luar, tapi tidak dari China," kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.‎

Sumber pinjaman dari bank asing dipilih Inalum untuk menghindari dolar Amerika Serikat (AS) keluar negeri.

Jika menggunakan perbankan dalam negeri, maka stok dolar AS yang ada di dalam negeri akan berkurang, hal ini akan berujung pada pelemahan rupiah.

"Kalau ditanya Kenapa pakai bank dalam negeri supaya tidak ada uang keluar," tuturnya.

Dia menargetkan, Inalum sudah mengantungi uang pinjaman pada November‎ 2018, sehingga pembelian 41,64 persen saham Freeport Indonesia dapat dilunasi pada Desember 2018. Dengan begitu saham Freeport Indonesia yang dimili pihak nasional genap menjadi 51 persen.

‎"Inalum akan finalisasi pendanaannya Novermber sudah selesai, sehingga bisa melakukan penyelesaian divestasi di bulan Desember," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya