Beli Saham Freeport, Pemda Papua Bayar Pakai Dividen

PT Inalum akan berikan pinjaman ke Pemda Papua sebesar USD 900 juta, untuk memiliki 10 persen saham Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Okt 2018, 18:28 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 18:28 WIB
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan memberikan pinjaman ke Pemerintah Daerah (Pemda) Papua sebesar USD 900 juta, untuk memiliki 10 persen saham Freeport Indonesia. 

Head of Corporate Communication PT Inalum, Rendi Achmad Witular, mengatakan pengembalian pinjaman yang diberikan Inalum ke Pemda Papua‎ melalui dividen, atas pengelolaan tambang Freeport Indonesia.

"Dicicil dari dividen, kita belum tahu berapa detailnya," kata Rendi, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Rendi menuturkan, tidak semua dividen jatah Pemda Papua digunakan untuk membayar pinjaman, sehingga Pemda Papua tetap menikmati dividen dari ‎pengelolaan tambang Freeport Indonesia. Namun, dia belum bisa menyebutkan detil porsi dividen yang dialokasikan untuk membayar pinjaman dan tenor pinjaman.

"Cicilannya nanti tidak membebani pemdanya, karena mengalokasikan dividen lebih banyak, tetapi kita nggak mau seluruh dividen buat bayar cicilan," tutur dia.

Rendi melanjutkan, pinjaman USD 900 juta yang diberikan Inalum ke Pemda Papua, merupakan bagian dari anggaran untuk membeli 41,64 persen saham Freeport Indonesia dengan total nilai USD 3,85 miliar.

"USD 900 juta pinjaman dari USD 3,85 miliar, kita bayar ke mereka itu ada uangnya pemda," ‎kata dia.

 

Freeport Klaim Sudah Selesaikan Masalah Lingkungan

Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengklaim telah menyelesaikan enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait masalah lingkungan dalam pengelolaan pertambangan.

Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, dari beberapa temuan BPK terkait masalah lingkungan, enam permasalahan sudah selesai. Namun dua masalah lain terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) masih dalam proses.

"Rekomendasi BPK 6 sudah selesai. Ada dua hal lagi soal DELH, yang mestinya sudah siap terbitkan KLHK. Dan satu lagi soal IIPKH yang sudah beberapa tahun lalu kita masukin," kata ‎Tony, di Gendung DPR, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut Tony, seharusnya sudah tidak‎ ada permasalahan. Ini karena Freeport sudah mengikuti rekomendasi yang ditentukan. Untuk permasalahan limbah pertambangan (tailing) saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

"Yang tadi, ada delapan rekomendasi, itu termasuk untuk pengelolaan tailing. Kita tailing itu memang kita kelola," tutur dia.

‎Tony melanjutkan, selama menjalankan kegiatan operasi pertambangan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi beberapa syarat lingkungan termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Semuanya sudah sesuai dengan Amdal dan izin gubernur penggunaan sungai untuk tailing, ada izin Bupati Mimika tahun 2005," dia menandaskan.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya