Kena Denda KPPU, BEI Masih Tunggu Penjelasan Manajemen Sari Roti

Otoritas BEI menyatakan, pihaknya telah melayangkan permintaan penjelasan dari PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen sari roti.

oleh Bawono Yadika diperbarui 27 Nov 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 17:31 WIB
Sari Roti
Sari Roti. (Foto: sariroti.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti, yang merupakan produsen Boga Sari. Hukuman tersebut terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

 

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, pihaknya telah melayangkan permintaan penjelasan dari perusahaan. PT BEI kini menunggu diskusi (hearing talk) dengan manajemen perseroan.

"Untuk denda Sari Roti masih ada tahapan proses berikutnya dari mereka ya. Jadi kita sudah layangkan permintaan penjelasan dan proses yang akan dilakukan sari roti kedepannya," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Selasa (27/11/2018).

Nyoman menambahkan, BEI telah menanyakan perihal isu yang saat ini tengah bergulir pada manajemen. "Kita sudah tanyakan background-nya sampai kita mengerti proses-proses selanjutnya itu ujungnya sampai mana. BEI sudah lakukan itu," kata dia.

Dia mengungkapkan, BEI masih menanti beberapa pernyataan lebih dalam dari manajemen perseroan. "Kita lihat masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami lagi. Kami akan tunggu pendapatnya sehingga bisa lakukan hearing talk atau jajak pendapat," ujarnya.

Nyoman pun menegaskan, BEI hingga kini masih menanti untuk melakukan hearing talk dengan manajemen.

"Untuk akuisisi, kalau terkait penjelasan, kita sekarang lihat kembali seberapa detail mereka sudah sampaikan itu. Yang penting kita monitor terus karena impactnya kepada perseroan dimana didalamnya ada investor publik," tutur dia.

"Jadi untuk hearing-nya kita masih tunggu dan menanti dari perseroan ya," dia menambahkan.

Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengungkapkan, langkah terbaik bagi para investor yang menanamkan saham pada perusahaan saat ini ialah menanti kabar terbaru terkait manajemen. Investor dinilai perlu menanti (wait and see) perkembangan dari perusahaan dengan kode saham ROTI tersebut.

"Jadi saya rasa investor juga dalam keadaan seperti ini baiknya menunggu dulu ya. Jadi tunggu kepastian dulu," ucapnya kepada Liputan6.com.

Dari sisi perseroan, menurut William, hal yang penting untuk dilakukan adalah memberikan jaminan kepastian. Perusahaan disarankan tidak mengambil langkah yang terlalu berisiko di waktu-waktu seperti ini.

"Investor selalu butuh kepastian, jadi kalau emiten dalam kasus seperti ini sebaiknya tidak mengambil resiko. Dan tunggu kasus tersebut sampai selesai, apapun hasilnya. Yang penting tidak uncertainty atau ketidakpastian," ujar dia.

KPPU Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar

Sari Roti.
Sari Roti.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti, yang merupakan produsen Boga Sari. Hukuman tersebut terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Arianto mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo,Tbk sebagai Terlapor I.

"Bahwa obyek perkara aquo adalah Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Prima Top Boga oleh Terlapor, dengan nilai transaksi sebesar Rp 31,4 miliar‎," ujar dia di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Oleh sebab itu, dengan menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan, maka Majelis Komisi serta dengan mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Atas dasar itu, KPPU‎ menghukum PT Nippon Indosari Corpindo membayar denda Rp 2,8 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.

"Memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan penyerahan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya