Berniat Ajukan Arbitrase, CEO Freeport Senang Lepas Status Kontrak Karya

Rencana berikutnya Freeport setelah berganti status KK menjadi IUPK adalah melanjutkan penambambangan bawah tanah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Des 2018, 20:45 WIB
Diterbitkan 21 Des 2018, 20:45 WIB
Saham PT Freeport
CEO PT Freeport Richard Adkerson (ketiga kiri) bersalaman dengan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin (ketiga kanan) usai Head of Agreement (HoA) pengambilalihan 51% saham PT Freeport Indonesia di Jakarta, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - CEO Freeport McMoran Richard Carl Adkerson‎ mengapresiasi kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia sehingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan setelah negosiasi selama 2 tahun. Padahal sebelumnya, dia sempat berniat mengajukan gugatan ke arbitrase.

Adkerson mengatakan, beralihnya status Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi IUPK‎ serta dibelinya saham Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen menjadi keputusan yang sama-sama menguntungkan. Sebab perusahaannya bisa tetap melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia.

"Kami sangat antusias mengenai kelanjutan bisnis kami terkait kerja sama dengan Inalum, ini sangat positif bagi Indonesia dan Freeport. Ini menjadi kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak," kata Adkerson, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12/2018‎).

‎Adkerson melanjutkan, rencana berikutnya setelah berganti status KK menjadi IUPK adalah melanjutkan penambangan bawah tanah Freeport di Papua dengan total investasi sebesar USD 20 miliar sampai 2041.

"Kami akan membangun smelter, seperti yang disampaikan presiden, menyelesaikan dalam 5 tahun ke depan,‎" lanjut Adkerson.

Dia pun mengapresiasi upaya Pemerintah ‎Indonesia yang berupaya menyelesaikan negosiasi, dengan solusi saling menguntungkan, diantaranya mendapat perpanjangan operasi sampai 2041.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia untuk mencari solusi bersama, kita berusaha memenuhi permintaan presiden dan sekarang kami dapat melanjutkan bisnis hingga 2041, dan mendapat kepastian dalam aspek hukum ataupun fiskal," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cerita Sebelumnya

Saham PT Freeport
CEO PT Freeport Richard Adkerson dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama Menkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN dan Menteri LHK usai penandatanganan pengambilalihan saham 51% PT Freeport Indonesia di Jakarta, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya Freeport sempat memilih untuk menempuh jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah tidak menemukan titik temu. Freeport Indonesia tidak ingin melepas status Kontrak Karya (KK) dan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Saat itu Adkerson mengatakan, Freeport sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia tekait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan segala hal yang diatur didalamnya. "Kami tetap ingin bekerjasama dengan pemerintah. Kami juga berkomitmen untuk berunding dengan pemerintah," kata Adkerson.

Ia melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan reko‎mendasi izin ekspor konsentrat kepada Freeport Indonesia. Namun perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak menerima keputusan tersebut. Alasannya, Freeport masih ini bernegosiasi dalam perubahan status yang dijadikan syarat pemerintah agar Freeport bisa mengekspor konsentrat.

"Posisi kami tidak menerima izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan melepas status dari Kontrak Karya," tutur Adkerson.

Freeport telah melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut berisi pandangan perusahaan mengenai berstatus KK dengan IUPK. ‎Selain itu, surat tersebut juga berisi tanggapan dari Freeport mengenai keputusan pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat.

"Kami mengirim surat kepada Menteri ESDM yang mana surat itu menunjukan perbedaan KK dengan IPK. Di situ ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan, dengan begitu Freport bisa melaksanakan haknya menyelesaikan perbedaan tersebut memulai proses untuk melakukan arbitrase," tutup Adkerson.‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya