Pendaftaran PPPK Molor, Apa Penyebabnya?

Sampai saat ini, PPPK belum membuka pendaftaran.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 11 Feb 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 16:00 WIB
Menpan RB Bahas CPNS dan Tenaga Honorer di DPR
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (30/10). Rapat diikuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga hari ini, Senin (11/2/2019), ternyata situs pendaftaran PPPK masih belum bisa diakses pendaftaran. Padahal, pengumuman awalnya adalah tanggal 10 Februari adalah tanggal pendaftaran.

Penyebabnya adalah Peraturan Menteri (Permen) yang belum rampung. Permen itulah yang akan dijadikan dasar hukum pelaksanaan rekrutmen PPPK, sehingga Badan Kepegawain Negara (BKN) belum bisa membuka pendaftaran.

"Saya barusan dapat info dari teman-teman pusat bahwa di Menpan itu masih belum selesai rapatnya tentang teknis dan sebagainya, oleh karena itu tanpa Permenpan RB yang resmi, BKN tentu tidak bisa mulai membuka pendaftaran," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (11/2/2019). 

Meski begitu, Ridwan memastikan rekrutmen PPPK tidak akan dibatalkan. Begitu rapat mengenai substansi di Kementerian PAN-RB selesai, maka proses berlanjut.

"Kami yakin bisa di-handle. Dan saya enggak tahu akan mundur sedikit atau enggak, yang penting kami upayakan secepat mungkin," ujar Ridwan.

Liputan6.com juga mengkonfirmasi kepada Kementerian PAN-RB terkait hal ini. Pihak kementerian menyebut pembuatan permen sudah dalam tahap penyelesaian.

"Sedang konsolidasi akhir," jelas Kepala Biro Humas Kementerian PAN-RB Mudzakir.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Syafruddin menyebut pendaftaran PPPK dibuka tanggal 8 Februari. Namun, tanggal itu ternyata hanya pengumuman di situs SSCASN saja.

Menteri PANRB: Penerimaan PPPK Dimulai 8 Februari 2019

Presiden Jokowi Lantik Wakapolri Syafruddin Jadi Menpan-RB
Komjen Syafruddin saat dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8). Syafruddin dinilai mampu melaksanakan program reformasi birokrasi. (Liputan6/HO/Pian)

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Syafruddin mengungkapkan, pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sektor penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah.

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan, dan bidang kesehatan. Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPKdiprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar dia di Jakarta, Senin (4/2/2019). 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu 3 Februari 2019, kemarin. Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin 4 Januari 2019 atau hari ini akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab pada Rabu 9 Februari 2019.

Seperti kita ketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya