Web SSCASN Bisa Diakses, Pendaftaran PPPK Belum Bisa Dilakukan

Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan PPPK akan terbit pada 12 Februari 2019.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Feb 2019, 15:41 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 15:41 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, website sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) bagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diakses.

Akan tetapi, pendaftaran sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari jalur PPPK secara online itu belum bisa dilakukan saat ini.

"Hal ini disebabkan karena Peraturan Menteri PAN-RB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit," tutur petugas Humas BKN, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (11/2/2019).

Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan PPPK, menurut humas BKN, kemungkinan terbit pada Selasa 12 Februari 2019. Setelah penerbitan Peraturan Menteri PANRB itulah, pendaftaran di SSCASN baru dapat dilakukan.

Namun demikian, staf humas BKN menegaskan, admin instansi sudah dapat mengecek data eks tenaga honorer kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.

 

Selanjutnya

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Diberitakan sebelumnya, guna memenuhi kebutuhan terhadap ASN yang mendesak, pemerintah membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap I.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam siaran pers menyebutkan, pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSSCASN lewat https://sscasmn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional berbasis komputer kementerian pendidikan dan kebudayaan,” kata Ridwan.

Rekrutmen P3K pada tahap I, menurut kepala biro Humas BKN meliputi tenaga harian lepas (THL) penyuluh, dosen perguruan tinggi negeri (PTN) baru, serta eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) untuk jabatan guru (termasuk guru kemenag), tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dari yang ada dalam database BKN 2013 dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, salah satu usia pelamar P3K maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Sedangkan Menteri PANRB, Syafruddin menuturkan, sekitar 150.000 eks tenaga honorer kategori (THK) II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database BKN berpotensi dapat mendaftar dan ikuti seleksi.

"Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), databasenya ada pada Kementan dan BKN," ujar Syafruddin pada Jumat 8 Februari 2019.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, menurut Menteri PANRB Syafruddin, harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

"Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” kata Syafruddin.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya