Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas tol arah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yakni Tol Prof Sedyatmo pada Kamis, 14 Februari 2019 mendatang.
Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur menyampaikan, kebijakan penyesuaian tarif ini mengacu kepada dasar hukum yakni Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," terang dia saat sesi konferensi pers di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Senin (11/2/2109).
Advertisement
Baca Juga
Dalam penyesuaian tarif tol ini, Subakti menjelaskan, akan ada kenaikan dan penurunan harga dengan acuan golongan kendaraan. Seperti pada Golongan I seperti mobil sedan, truk kecil dan bus, bakal naik dari ongkos semula Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Dia melanjutkan, kendaraan Golongan II (truk dengan dua gandar) juga akan naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000. Di lain sisi, kendaraan Golongan IV (truk dengan empat gandar) dan V (truk dengan 5 gandar) justru mengalami penurunan harga tiket, yakni jadi Rp 11.000.
"Golongan IV dan V tarifnya akan turun Rp 11.000. Untuk tarif Golongan IV turun Rp 2.500 dari Rp 12.500, sementara Golongan V dari Rp 4.000 dari tarif awal Rp 15.000," ungkap Subakti
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Golongan III Tidak Berubah
Subakti menyatakan, hanya kendaraan Golongan III (truk dengan tiga Gandar) saja yang secara pengenaan tarif tidak berubah. "Golongan III Tak berubah, tetap Rp 10.000," sambungnya.
Adapun bentuk penyesuaian tarif Tol Sedyatmo ini akan mulai berlaku pada 14 Februari 2019 mendatang. "Ini akan mulai diterapkan Kamis besok, 14 Februari pukul 00.00 WIB," tandasnya.
Advertisement