Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi atau completely built up (CBU).
Penyederhanaan aturan ini diharapkan dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan eksportir.Â
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan aturan ini ekspor kendaraan dapat menghemat biaya logistik mulai produksi hingga distribusi sebesar Rp 314,4 miliar per tahun. Dengan penghematan tersebut, dia berharap jumlah penarikan pajak turut meningkat.
Advertisement
"Sehingga total penghematan biaya yang diperoleh lima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp 314,4 miliar per tahun. Berarti keuntungan naik, pajak bisa bertambah," ujar Sri Mulyani di Kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta, Selasa (12/2/2019).Â
Baca Juga
Dia menjelaskan, menurut studi yang telah dilakukan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas, mekanisme ekspor baru ini menekan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi hemat sebesar Rp 600.000 per unit.
Selain itu juga menghemat biaya trucking atau pengangkutan dengan truk sebesar Rp 150.000 per unit.
"Bisa menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19 persen per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit. Serta menurunkan biaya logistik hingga 10 persen, yang terdiri atas man hour, trucking cost, serta direct dan indirect materials," ujar dia.
Di sisi lain, dengan pengurangan penggunaan truk untuk pengangkutan kendaraan maka turut berdampak pada kemacetan yang semakin terurai, khususnya di Tanjung Priuk. Selain itu, kerusakan jalan juga akan semakin berkurang. Â
"Jadi ini juga akan berikan implikasi yang positif," kata dia.
Â
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor Utuh
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Penyederhanaan tersebut tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan dan sudah berlaku pada 1 Februari 2019.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, adanya relaksasi prosedur ini mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU meningkat. Sehingga, ke depan dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.
"Langkah kebijakan yang ditempuh adalah simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU untuk mendorong peningkatan ekspor," ujar Menko Darmin di Kantor PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta, Selasa 12 Februari 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan baru tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang Paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
"Sebelum aturan baru ini berlaku setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan Iebih lama," ujar dia.
Penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC, untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor.
Kemudahan proses ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan yang lebih kompetitif sebab kurasi data Iebih terjamin, adanya efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah, dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari, dan menurunkan biaya trucking, karena jumlah truk berkurang.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement