Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor Utuh

Adanya relaksasi prosedur ini mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU meningkat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2019, 19:24 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2019, 19:24 WIB
Mobil
Deretan mobil-mobil dari berbagai merek siap diekspor ke luar negeri. (Septian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Penyederhanaan tersebut tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan dan sudah berlaku pada 1 Februari 2019.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, adanya relaksasi prosedur ini mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU meningkat. Sehingga, ke depan dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

"Langkah kebijakan yang ditempuh adalah simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU untuk mendorong peningkatan ekspor," ujar Menko Darmin di Kantor PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta, Selasa (12/2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan baru tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang Paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

"Sebelum aturan baru ini berlaku setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan Iebih lama," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Ekspor Mobil Naik 20 Persen pada Semester Pertama 2017
Pekerja melintasi deretan mobil yang siap diekspor di Tanjung Priok Car Terminal, Jakarta, Selasa (8/8). Kemenperin mencatat, ekspor Mobil pada periode Januari-Juni 2017 meningkat 20,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC, untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor.

Kemudahan proses ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan yang lebih kompetitif sebab kurasi data Iebih terjamin, adanya efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah, dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari, dan menurunkan biaya trucking, karena jumlah truk berkurang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya