Investasi di Indonesia Timur Minim, Apa Penyebabnya?

Jika terjadi ketimpangan investasi di daerah, maka secara otomatis akan berdampak pada pembangunan ekonomi di daerah tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2019, 16:00 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Konsumen saat melakukan pendaftaran layanan investasi 3 jam di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen mendorong pemerataan investasi di seluruh daerah maupun Provinsi Indonesia. Hal ini sejalan guna mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat daerah.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, sejauh ini kegiatan investasi pada umumnya hanya di Pulau Jawa saja. Seperti misalnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, hingga DKI Jakarta. Sedangkan, untuk daerah-daerah di luar Jawa masih sangat minim sekali, baik di daerah Sumatera bahkan di Indonesia Timur.

"Kita juga mendorong itu adanya pemerataan kegiatan investasi ini sekitar 58 persen kegiatan investasi itu ada di Pulau Jawa, jadi sementara provinsi-provinsi lain ini kebagian relatif sedikit," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Yuliot mengatakan, upaya pemerataan investasi ini dilakukan agar tidak ada ketimpangan kegiatan investasi. Sebab apabila terjadi ketimpangan investasi di daerah, maka secara otomatis akan berdampak pada pembangunan ekonomi di daerah tersebut.

"Ini yang menjadi konsentrasi kita (untuk dorong pemerataan investasi)," imbuhnya.

Padahal untuk mengejar pemerataan investasi, pemerintah sendiri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang idealnya dapat mempermudah laju distribusi investasi.

Beberapa kebijakan itu, seperti fasilitas tax allowance, fasilitas mini tax holiday di mana investasi di bawah Rp 1 miliar dibebaskan dari pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu.

Namun sayangnya, kebijakan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh kalangan pengusaha di daerah.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beri Kemudahan Investasi, BKPM Bakal Luncurkan Aplikasi Kopi Mantap

20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan sebuah platform aplikasi bernama Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi atau Kopi Mantap.

Aplikasi ini merupakan sistem lanjutan dari program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu. 

Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada saat kegiatan Rakornas Investasi 2019 yang akan dilaksanakan di Internasional Convention and Exibition (ICE) BSD City, Tanggerang, Banten.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot menuturkan, lewat sistem ini secara otomatis akan memudahkan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. 

Sebab, koordinasi antar stakeholder yakni Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kopi Mantap akan lebih efektif dan terbuka.

"Tadi kami menyampaikan bahwa pemerintah sudah meluncurkan OSS. Aplikasi bagi perizinan investasi yang terintegrasi secara elektronik. Dari perizinan-perizinan yang sudah didapatkan melalui OSS ini bagaimana pengkawalan kegiatan investasi ini (melalui Kopi Mantap). Tentu ada perubahan pola," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dia mengatakan, sebelum ada sistem OSS, para pengusaha harus menyiapkan dan melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu dalam mengajukan perizinan. Apabila semua berkas persyaratan tersebut sudah lengkap, maka izin usaha baru bisa diterbitkan. 

Namun, setelah ada OSS, pola tersebut dibalik. Lewat OSS, setiap pengusaha dan perusahaan bisa mendapatkan izin usaha terlebih dulu. Kemudian mereka harus berkomitmen untuk melengkapi persyaratan yang lain. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya