Perusahaan Tambang hingga Migas Wajib Transparan pada 2020

Pemerintah juga tengah menyelesaikan peraturan mengenai kewajiban keterbukaan informasi perusahaan migas dan minerba.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2019, 15:31 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 15:31 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Bidang Perekonomian, Montty Girianna mengatakan, seluruh perusahaan tambang baik minyak dan gas (migas) maupun minerba wajib membuka informasi kepada publik atau disclose pada 2020.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan peta jalan agar hal ini dapat berjalan lancar. "Iya, 2020 kita sudah punya mekanisme, platform dan juga bisa endorse disclose ke pabrik ini punya siapa-siapa saja. Migas sekitar 70 hingga 80 perusahaan, minerba besar 120 an besar dan kecil 1000 an," ujar Montty di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Montty melanjutkan, pemerintah saat ini juga tengah menyelesaikan peraturan mengenai kewajiban keterbukaan informasi ini. Meski demikian, dia tidak dapat memastikan apakah perusahaan tambang yang tidak transparan akan dikenai sanksi.

"Saya pikir ini akan kita lihat. Ada perpres, artinya harus berlaku pada siapapun. Saya tidak tahu persis ada sanksi atau tidak. Dengan perpres itu ada landasan hukum atau payung untuk menerapkan prinsip yang sudah kita buat road mapnya," tutur dia.

Montty menambahkan, masalah ketidakterbukaan informasi perusahaan tambang memang tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa juga banyak ditemui di negara-negara lain yang memiliki perusahaan tambang bahkan negara maju sekalipun. 

"Tapi sebetulnya, ini tidak hanya negara kita, negara lain juga bahkan negara maju juga," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 


Pemerintah Minta Perusahaan Tambang Lebih Transparan

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sebelumnya, Pemerintah mendorong transparansi perusahaan sektor industri ekstraktif. Industri ekstraktif ini adalah industri yang bahan bakunya diambil langsung dari alam sekitar atau lebih dikenal dengan perusahaan tambang.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Kemenko Perekonomian, Montty Girianna mengatakan, keterbukaan informasi perusahaan tambang dibutuhkan untuk mewaspadai jika terjadi suatu masalah.

"Kalau terjadi sesuatu di tambang itu, misal tidak comply dengan aturan tata ruang. Akan gampang diketahui punya siapa," ujar Montty di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.

Keterbukaan informasi yang dimaksud terdiri dari identitas kepemilikan perusahaan. Selain itu, keterbukaan informasi perusahaan tambang juga harus menyampaikan apakah merupakan kepemilikan pribadi atau kepemilikan bersama.

"Kami intinya supaya mengerti industri ini dimiliki satu, dua atau banyak orang. Kalau segelintir orang tidak baik, monopoli tidak baik. Memetakan kepemilikan saja. Standar IETI harus disclose," ujar dia.

Montty menambahkan, dari ribuan perusahaan tambang di Indonesia hanya beberapa yang berani membuka informasi kepada publik secara transparan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak transparan.

"Migas sekitar 70 sampai 80 perusahaan, minerba besar 120an besar dan kecil 1000an. Idealnya kita bisa disclose semuanya, termasuk ribuan yang kecil. Biasanya perusahaan banyak tidak tahu pattern, mungkin saja ribuan itu dimiliki 2 sampai 3 orang," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya