Kemenhub Kembali Batasi Truk saat Puncak Mudik Lebaran 2019

Kemenhub akan kembali membatasi operasional truk dan kendaraan angkutan barang saat periode mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Mar 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 08:00 WIB
Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali membatasi operasional truk dan kendaraan angkutan barang saat periode mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2019.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan, waktu pembatasan angkutan barang pada Lebaran 2019 ini bakal serupa seperti tahun sebelumnya, yakni tergantung panjang rentang masa libur.

"Tahun lalu ada berapa hari sebelum Lebaran dan berapa hari setelah Lebaran. Itu kontekstual, kita akan lihat hari liburnya," ungkap dia di Jakarta, seperti dikutip Selasa (19/3/2019).

Adapun pada masa Lebaran tahun lalu, Kemenhub sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Aturan tersebut membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional pada perkiraan masa puncak arus mudik dan balik, yakni 12-14 Juni 2018 serta 22-24 Juni 2018.

Kendati begitu, Menhub Budi melanjutkan, dirinya masih belum bisa memperkirakan kapan hari puncak Lebaran tahun ini bakal terjadi.

"Kita tidak bisa ngomong sekarang, saya akan evaluasi mana hari puncak yang akan terjadi. Di hari puncak itulah yang akan kami batasi," tegas dia.

Dia pun memastikan, pemerintah akan mengeluarkan proyeksi hari puncak mudik dan balik Lebaran 2019 beberapa bulan sebelumnya. "Kami berjanji, dua bulan sebelum Lebaran sudah kita tetapkan," pungkasnya.

 

Menhub Target Penyerapan Anggaran Kemenhub 2019 Capai 95,89 Persen

Tiba di Surabaya, Jelajah Kebangsaan Dihadiri Menhub dan Wagub Jatim
Menhub Budi Karya Sumadi memberi pemaparan dalam dialog Jelajah Kebangsaan di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/2). Dialog bertema 'Mengikuti Semangat Arek Surabaya dalam mempersiapkan Indonesia Emas 2045'. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi target penyerapan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2019 ini bisa mencapai 95,89 persen.

"Hingga akhir tahun 2019, target penyerapan anggaran diharapkan di atas 90 persen dengan perkiraan dapat mencapai 95,89 persen," ujar dia di Jakarta.

Dia menjelaskan, realisasi penyerapan anggaran per 14 Maret 2019 lalu yakni sebesar Rp 2,15 triliun atau 5,17 persen dari total anggaran. Kemenhub dikatakannya mematok realisasi penyerapan hingga Rp 3,5 triliun atau 8,43 persen sampai akhir Maret.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018, capaian ini lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya sebesar 6,88 persen," ungkap dia.

Sebagai informasi, Kemenhub pada tahun ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 41,55 triliun, dengan rincian alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp 3,42 triliun (8,24 persen), Belanja Barang Rp 14,22 triliun (34,22 persen) dan Belanja Modal Rp 23,91 triliun (57,54 persen).

Sementara untuk kegiatan tender, Menhub menyebutkan, saat ini Kemenhub sudah melaksanakan kontrak senilai Rp 11,54 Triliun atau 41 persen.

Sedangkan untuk kegiatan yang sedang proses tender dan akan diselesaikan hingga akhir Maret sebesar Rp 10,8 triliun (38 persen), dan sisa Rp 6,11 triliun (21 persen) akan diselesaikan sesegera mungkin.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses tender ini antara lain masih adanya blokir anggaran, reorganisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, permasalahan lahan, serta adanya perubahan sistem tender dari LKPP yang mengharuskan PPK menginput dokumen Spesifikasi Teknik, HPS dan Rancangan Kontrak dengan SPSE versi 4.3.

"Guna mempercepat proses tender tersebut, kami melakukan langkah-langkah percepatan yaitu percepatan proses pelelangan barang dan jasa, pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak, pengajuan revisi pembukaan blokir dan realokasi pemenuhan kebutuhan anggaran untuk kegiatan prioritas, pengajuan pencairan dana kontrak tahun jamak, serta membentuk kelompok kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di tingkat kantor pusat dan wilayah dibawah koordinasi Biro LPPBMN," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya