Rilis Produk Rokok Baru, Sampoerna Tunggu Regulasi Pemerintah

Meski sudah dikenal di negara lain, produk Iqos atau rokok tanpa asap belum dipasarkan di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Mar 2019, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 11:15 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Induk perusahaan PT Handaya Mandala Sampoerna Tbk (HM Sampoerna) yaitu Philip Morris International telah mengeluarkan produk rokok tanpa asap (Iqos). Saat ini, produk tersebut telah dipasarkan di lebih dari 40 negara di Eropa dan Asia, termasuk Jepang dan Korea.

Direktur Urusan Eksternal Sampoerna HM Sampoerna, Elvira Lianita mengatakan, meski sudah dikenal di negara lain, produk Iqos ini belum dipasarkan di Indonesia.

“Induk perusahaan kami memang memiliki inovasi produk tembakau bernama Iqos. produk ini menggunakan tembakau asli, namun, perbedaan antara Iqos dan rokok adalah cara konsumsi. Kalau rokok dibakar, sementara Iqos dipanaskan,” ujar dia di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Elvira menjelaskan, berbeda dengan produk industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini dikenal, produk Iqos memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah. Oleh sebab itu, produk ini banyak diterima di negara-negara maju.

“Kalau dipanaskan maka pembentukan zat-zat kimia yang berbahaya maupun berpotensi berbahaya lebih kecil ketimbang jika dibakar. Itu perbedaan mendasarnya,” kata dia.

Terkait komersialisasi Iqos di Indonesia, lanjut, Elvira diperlukan adanya dua parameter yang menjadi pertimbangan utama. Pertama, terkait dengan pemahaman perokok dewasa tentang produk tersebut.

“Sebelum kami meluncurkan Iqos untuk komersialisasi di Indonesia, kami ingin mempelajari dulu bagaimana pemahaman perokok dewasa tentang perbedaan antara Iqos yang dipanaskan dan rokok yang dibakar. Jadi kami harus memastikan bahwa perokok dewasa paham perbedaannya, sehingga mereka bisa memilih dengan informasi yang cukup,” ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Parameter Kedua

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Adapun parameter kedua tentang regulasi dan kebijakan fiskal yang tepat untuk produk ini. “Hal ini memang ada aturan cukainya. Tetapi masih ada hal-hal yang perlu disikapi pemerintah baik dari sisi regulasinya maupun sisi fiskalnya sehingga tercipta iklim usaha yang pasti dan berkelanjutan,” lanjut dia.

Jika kedua parameter tersebut sudah terealisasi, Sampoerna siap memasarkan Iqos di Indonesia.

“Kalau kedua hal tersebut sudah ada, yakni pemahaman konsumen dewasa serta lingkungan regulasi dan fiskalnya sudah sesuai, maka disitulah kami akan mempertimbangkan untuk komersialisasi Iqos di Indonesia,” tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya