Ada Regulasi, Produsen Pastikan Produk Rokok Elektrik Aman untuk Konsumen

Aturan pemberlakuan pajak bagi likuid rokok elektrik membuat produsen rokok elektrik semakin giat menambah jumlah produknya.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Mar 2019, 21:10 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2019, 21:10 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pemberlakuan pajak bagi likuid rokok elektrik membuat produsen rokok elektrik semakin giat menambah jumlah produknya.

Lantaran, meskipun dikenai tarif cukai 57 persen, regulasi ini justru dinilai memberikan rasa aman bagi konsumen dari rokok elektrik ilegal, meski harganya lebih mahal dari rokok konvensional.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto menyatakan, para pelaku di industri rokok elektrik terus berinovasi agar kepercayaan pemerintah terhadap industri ini bisa semakin meningkat.

"Kami senang dengan adanya dukungan pemerintah, dengan menetapkan tarif cukai kepada vape berarti produk ini memberikan kontribusi yang baik bagi negara. Selain itu, untuk memastikan pada konsumen bahwa produk yang digunakan aman," ungkap Aryo di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Sebelumnya, beredar stigma buruk tentang rokok elektrik, mulai dari ada narkoba likuid yang disalahartikan sebagai likuid vape asli hingga masalah terbakarnya device.

Pembina Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Dimasz Jeremia menyatakan, sebenarnya rokok elektrik bisa dijadikan alternatif untuk mengurangi kecanduan rokok konvensional.

"Sayangnya masih ada stigma dan pemahaman kurang tepat tentang vape. Di negara maju saja pemerintahnya sudah kasih izin untuk pemanfaatan vape sebagai alat mengurang konsumsi tembakau. Dengan regulasi yang turut ditetapkan pemerintah Indonesia, harusnya tidak ada lagi pandangan negatif tentang vape karena vape yang legal dipastikan aman," tutur Dimasz.

 

Produsen Tambah Kapasitas Rokok Elektrik Jadi 1 Juta

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Sebelumnya, industri rokok elektrik kini telah mendapat pengakuan resmi pemerintah. Sejak dikeluarkannya regulasi rokok elektrik, para produsen semakin gencar menambah kapasitas produksi.

Salah satu produsen rokok elektrik, PT NCIG Indonesia Mandiri akan produksi 1 juta starter kit yang berisi pot atau device untuk merokok dan likuidnya.

Target ini ditetapkan karena banyaknya permintaan pasar, terutama bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menyatakan, industri rokok elektrik telah berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan banyaknya jumlah produsen, distributor dan pengecer rokok elektrik di Indonesia.

"Saat ini sudah ada 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris lain, lebih dari 150 distributor dan importir dan lebih dari 5 ribu pengecer, menurut data APVI. Jumlah ini akan terus bertambah," ungkap Aryo.

Dia juga menambahkan, ada regulasi dari pemerintah membuat konsumen merasa aman menggunakan rokok elektrik. APVI akan terus mendukung langkah yang dinilai terbaik bagi produsen dan konsumen.

"Ditambah lagi dengan adanya payung hukum dari pemerintah, kami semakin yakin industri rokok elektrik akan berkembang," ujar dia, Jumat 22 Maret 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya