RI Menang Gugatan Arbitrase, Sri Mulyani Senang Uang Negara Selamat

Dengan kemenangan ini, keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2019, 10:17 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 10:17 WIB
Jaksa Agung dan Menkeu
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). JPN yang mewakili Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak USD 469 juta atau kurang lebih Rp6,68 triliun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memenangkan gugatan arbitrase internasional yang diajukan perusahaan tambang Indian Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA). Dengan kemenangan ini, keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kemenangan ini.

Kemenangan ini menurutnya juga atas hasil koordinasi yang sangat erat semua pihak mulai dari presiden dan juga wakil presiden yang aktif dalam mendukung kepentingan dan hak-hak keuangan negara. Awalnya, IMFA menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 8 triliun lebih.

"Kita berhasil memenangkan perkara ini di dalam arbitrase dimana dianggap bahwa perusahaan tersebut lah yang seharusnya melakukan due diligence sehingga tidak bisa disalahkan kepada pemerintah," jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4) petang.

Kemenkeu, lanjutnya, dalam penanganan perkara ini mendukung melalui pembiayaan dalam penanganan perkara ini.

"Dan saya gembira pemerintah Indonesia tidak hanya memenangkan perkara tapi juga mendapatkan penggantian biaya berperkara atau dalam hal ini award on cost. Jadi yang tadi disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung sebesar USD 2,9 juta dan 361,247 poundsterling," jelasnya.

"Kita berterima kasih dengan leadership Bapak Jaksa Agung. Kita tidak hanya bisa mencegah kerugian negara apabila kita kalah yang sebesar USD 469 juta tapi juga mengembalikan uang perkara kita. Jadi pengeluaran biaya kemarin akan kembali lagi ke pemerintah Indonesia," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Komitmen Investasi

Jaksa Agung dan Menkeu
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India, IMFA melalui persidangan di Den Haag, Belanda. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sri mengatakan, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada para investor di Indonesia. Dengan adanya perkara ini, bukan berarti pemerintah tidak peduli dengan investor. Ini juga sebagai bagian upaya pemerintah menjaga tata kelola.

IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Karena timpang tindih itu, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp 6,68 triliun.

Sri Mulyani mengimbau kepada pemerintah daerah merapikan perizinannya agar tidak terjadi tumpang tindih sehingga ke depan tak muncul perkara yang sama. "Ini perlu kita hindari pada masa-masa di akan datang," ujarnya.

Uang ganti rugi dan biaya perkara ini akan masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) Kejagung RI. "Ini hasil yang sangat baik dan kerjasama yang begitu baik dari semua kementerian dan lembaga," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya