Tarif Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Mulai Berlaku, Cek Rinciannya

Secara resmi, Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi dioperasikan berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 256 /KPTS/M/2019.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Apr 2019, 08:40 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 08:40 WIB
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) menjalani uji laik pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019. Dok Kementerian PUPR
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) menjalani uji laik pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019. Dok Kementerian PUPR

Liputan6.com, Jakarta Sejak Minggu, 21 April 2019 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) sepanjang 9,26 kilometer (km) resmi berlaku.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Iwan Rosa Putra menjelaskan, ruas jalan tol yang merupakan seksi terakhir dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi tersebut telah melalui uji coba pengoperasian tanpa tarif tol, sejak 25 Maret 2019.

"Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, di mana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tanggal 13 Maret 2019," jelas dia, Selasa (23/4/2019).

Sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi), yaitu:

- Golongan I Rp 9.000

- Golongan II Rp 13.500

- Golongan III Rp 13.500

- Golongan IV Rp 18.000

- Golongan V 18.000.

Sedangkan tarif untuk ruas tol yang sebelumnya telah beroperasi (Asal Gerbang Tol Tanjung Morawa sampai Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya) tidak mengalami perubahan. Daftar Tarif Tol selengkapnya sebagaimana infografis terlampir.

Pembangunan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 km ini telah selesai pada Desember 2018 dan telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

 


Persingkat Waktu Tempuh

Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Gratis Saat Natal dan Tahun Baru 2019
Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi gratis saat Natal dan Tahun Baru 2019. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Secara resmi, Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi dioperasikan berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 256 /KPTS/M/2019.

Dengan beroperasinya seksi terakhir, maka saat ini Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 Km telah beroperasi sepenuhnya. Pengguna jalan yang mengakses jalan tol ini dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalur eksisting, menjadi sekitar 1 jam.

Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang akan menghubungkan Aceh hingga Lampung. Saat ini jalan tol tersebut dapat memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.

 


Sosialisasi

Sebagai sosialisasi akan beroperasinya Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi), PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi telah menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).

Untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol, pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, karena jalan tol ini menerapkan sistem transaksi tertutup, pengguna jalan juga diimbau untuk masuk dan keluar jalan tol dengan menggunakan satu uang elektronik yang sama.

 

Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya