AXA Mandiri Syariah Luncurkan Fitur Wakaf

PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) meluncurkan fitur wakaf melalui asuransi jiwa syariah. Fitur itu bermanfaat bagi nasabah untuk berwakaf.

oleh Reza diperbarui 14 Mei 2019, 11:18 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 11:18 WIB
Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma
Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma saat memberikan kata sambutan tentang fitur wakaf dari AXA Mandiri Syariah,di Epicentrum Walk, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Liputan6.com, Jakarta Pada bulan Ramadan tahun ini, PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) meluncurkan fitur wakaf melalui asuransi jiwa syariah. Fitur itu bermanfaat bagi nasabah untuk berwakaf.

Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma mengatakan bahwa keuangan syariah terus berkembang dan bisnis syariah pun ikut berkembang. Maka dari itu, dengan adanya fitur baru itu menjadi komitmen AXA Mandiri untuk berperan aktif dalam pengembangan pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia.

“Fitur ini merupakan konsep syariah yang cocok dengan budaya Indonesia yaitu saling membagi. Dan kami percaya fitur ini bakal menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat,” ujar Handojo G. Kusuma saat peluncuran fitur wakaf di Epicentrum Walk, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Bicara fitur Wakaf, Handojo melanjutkan fitur tersebut tak hanya memberikan perlindungan dan perencanaan keungan sesuai syariah, lebih dari itu, fitur wakaf memberikan kemudahan bagi nasabah untuk beramal bagi sesama.

“Kedepannya AXA Mandiri syariah bakal terus bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri. Jadi, selain memberikan perlindungan, AXA Mandiri Syariah ingin memberikan perlindungan dengan  nilai-nilai syariah,” imbuh Handojo.

 

Peluncuran fitur wakaf dari AXA Mandiri Syariah
Peluncuran fitur wakaf AXA Mandiri Syariah di Epicentrum Walk, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Bicara fitur wakaf, lanjut Handojo bahwa fitur itu sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 mengenai wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah yang mengatur ketentuan wakaf pada asuransi jiwa syariah bagi masyarakat.

Sementara itu, Chief of Sharia AXA Mandiri, Srikandi Utami menjelaskan fitu wakaf dari AXA Mandiri memberikan tiga manfaat bagi nasabah. Pertama, memberikan manfaat perlindungan menyeluruh, memaksimalkan perencanaan keuangan yang tepat untuk memastikan manfaat perlindungan bagi keluarga atau ahli waris dimasa depan. Terakhir, mampu menyediakan fitur wakaf secara sistematis untuk membantu sesama sesuai prinsip syariah.

 

Chief of Sharia AXA Mandiri, Srikandi Utami
Srikandi Utami menjelaskan fitu wakaf dari AXA Mandiri memberikan tiga manfaat bagi nasabah, Senin (13/5/2019).

“AXA Mandiri didukung oleh Domper Dhuafa dan Mandiri Amal insani untuk mengelola dan menyalurkan dana wakaf para nasabah dan menghibahkan sebagian manfaatnya untuk kesejateraan umat. Mulai dari pembangunan masjid, Rumah Sakit, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia,” imbuh Srikandi.

Mengenai fitur tersebut, lanjut Srikandi produk solusi perlindungan ini nasabah berkesempatan untuk mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus berwakaf sebesar maksimal 45% dari santunan asuransi. Selain itu, 30% dari jumlah manfaat investasi nasabah yang dapat diwakafkan.

“Produk ini juga tetap dapat menerima santunan asuransi. Nasabah dapat memperoleh produk ini melalui jalur ditribusi AXA Mandiri unit syariah melalui perbankan (bancassurance) di seluruh cabang Bank Mandiri Syariah,” imbuh Srikandi.

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya