Prospek Pendanaan Filantropi Islam untuk Transisi Energi Berkeadilan

Berbagai pihak tersebut membahas pemanfaatan dana ZIS dalam isu strategis perubahan iklim dan transisi energi, yang selama ini belum banyak disentuh dari sudut pandang syariah.

oleh Tim Regional Diperbarui 24 Apr 2025, 07:33 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 20:04 WIB
FGD
GreenFaith Indonesia, bersama dengan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi”. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta GreenFaith Indonesia, bersama dengan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi”. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Bertempat di Jakarta, FGD ini mempertemukan berbagai pihak dari ormas keagamaan, lembaga pengelola zakat, institusi pemerintah, hingga lembaga riset energi. Berbagai pihak tersebut membahas pemanfaatan dana ZIS dalam isu strategis perubahan iklim dan transisi energi, yang selama ini belum banyak disentuh dari sudut pandang syariah.

Menurut Direktur GreenFaith Indonesia, Hening Parlan, FGD ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat sipil untuk membawa nilai-nilai agama ke dalam solusi-solusi konkret atas krisis iklim. 

“Transisi energi bukan semata isu teknis, tetapi menyangkut nilai. Energi yang bersih seperti matahari dan angin, dalam pandangan kami, adalah energi surga. Komunitas beragama memiliki kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong peralihan ini secara kolektif,” ujar Hening.

Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, menambahkan pentingnya merumuskan panduan tasharruf ZIS yang kontekstual dan aplikatif. 

“Potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun, bagaimana dana sebesar itu bisa digunakan untuk mendukung energi bersih perlu dirumuskan secara syar’i dan legal. Interaksi yang terbangun melalui FGD ini penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara kolaboratif,” ungkapnya.

 

 

Masih Jadi Perdebatan

Dalam pengantarnya, Ustadz Niki Alma dari Majelis Tarjih menegaskan bahwa penggunaan dana ZIS untuk keperluan di luar kebutuhan fakir miskin masih menjadi perdebatan. 

“Selama ini, banyak yang berpandangan dana ZIS hanya bisa untuk fakir miskin. Namun, transisi energi yang berdampak pada hifzhul bi’ah (perlindungan lingkungan) adalah bagian dari maqashid syariah yang layak dipertimbangkan,” katanya.

Senada dengan itu, Ustadz Qaem Aulassyahied yang turut menyusun panduan tasharruf ZIS menegaskan perlunya konsensus bersama lintas lembaga. 

“FGD ini menjadi forum penting untuk menyempurnakan panduan pengelolaan ZIS dalam mendukung agenda energi berkeadilan,” ujar Qaim.

Diskusi juga melibatkan masukan dari Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat, yang diwakili Ustaz Faisal Farouq. Ia menyarankan agar panduan ini dapat pula diusulkan ke Komisi Fatwa MUI guna memperluas spektrum penggunaannya. 

“Bila ditambah dengan aspek wakaf, yang bisa dikelola jangka panjang dan tidak terbatas hanya untuk umat Islam, maka potensi dampaknya akan jauh lebih besar,” kata Faisal.

Dari Dewan Tafkir Persatuan Islam (Persis), Ustaz Rahmat menekankan kekuatan wakaf sebagai instrumen pendanaan berkelanjutan. 

“Kami telah melakukan kajian ekoteologi yang berbasis kearifan lokal. Potensi wakaf tunai sangat besar, bahkan dalam satu kegiatan bisa terkumpul Rp11 miliar. Ini menunjukkan animo publik sangat kuat jika disalurkan untuk program yang memberi manfaat nyata,” paparnya.

FGD ini turut dihadiri oleh LazisMU, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Islamic Relief, Human Initiative, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Institute for Essential Services Reform (IESR), Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya