Kemenhub Siapkan Regulasi Pengujian Mobil Listrik

Perpres tentang mobil lsitrik sebentar lagi ditandatangani Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2019, 16:00 WIB
Blue Bird Siap Operasikan Taksi Listrik Pertama di Indonesia
Pengemudi mobil Blue Bird BYD e6 A/T tengah mengisi daya listrik di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Perusahaan taksi Blue Bird meluncurkan taksi bertenaga listrik pertama di Indonesia. Rencananya, sebanyak 30 unit taksi listrik Blue Bird akan beroperasi mulai Mei 2019. (Liputan6.com/Angga Yu

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap menyambut implementasi Perpres mobil listrik. Perpres tersebut dikabarkan akan ditekan dalam waktu dekat.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik mengatakan, dalam konteks Kementerian Perhubungan, hal yang dilakukan oleh pihaknya adalah mempersiapkan fasilitas pengujian mobil listrik.

"Tugas kami adalah menyediakan infrastruktur yang terkait dengan pengujian," kata dia saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dia menegaskan bahwa dalam implementasi mobil listrik tentu dibutuhkan kerja sama lintas Kementerian. Setiap Kementerian punya tanggung jawab tersendiri dalam mendukung pengembangan mobil listrik.

"Infrastruktur banyak instansi lain yang berwenang untuk itu. Kalau pengujian wajib (Kementerian Perhubungan). Kalau listrik ada sama kita, kita uji. Jadi kami menyiapkan infrastruktur yang terkait dengan pengujiannya supaya bisa laik jalan," jelas Karlo.

Yang dia maksud dengan pengujian, tidak lain adalah pengujian persyaratan teknis dan laik jalan. Pihaknya akan melangkapi dan menyesuaikan sejumlah persyaratan laik jalan mobil listrik.

"Infrastruktur lain memang kalau program ini sudah harus berjalan ya kita siapkan yang kurang dengan itu. Tapi pada dasarnya misalnya untuk mobil listrik suara itu tidak ada itu tidak perlu, tapi rem, lampu, klakson dan sebagainya seperti itu harus tetap kita (uji)," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hitung-hitungan Pengeluaran Penggunaan Mobil Listrik

Mobil Listrik GIIAS 2019
Teknologi fast charging pada mobil listrik DFSK Glory E3 dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Glory DFSK E3 hanya perlu waktu 30 menit untuk mencapai 80 persen daya baterai. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Meningkatnya kebutuhan akan kendaraan berteknologi ramah lingkungan membuat berbagai produsen kendaraan ternama berlomba-lomba menghadirkan mobil bertenaga listrik sebagai varian kendaraan di masa depan.

Dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, beberapa merek ternama mulai menampilkan mobil listrik andalannya, sebut saja DFSG Glory E3, Renault Twizy, BMW i8 Roadster Hybrid dan lain sebagainya.

Meski saat ini belum banyak digunakan oleh masyarakat, tetapi di masa mendatang mobil listrik bisa menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan polusi.

Terutama di Ibu Kota Jakarta yang sempat menyandang status sebagai kota dengan polusi terburuk di dunia.

Lalu kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan dalam penggunaan mobil bertenaga listrik? Seberapa besar perbedaan biayanya dibanding mobil konvensional?

Dilansir dari Insideevs.com, mobil dengan efisiensi dan konsumsi tenaga paling baik saat ini dipegang oleh:

1. Hyundai IONIQ Electric (154 Wh/km)

2. Tesla Model 3 Standard Range Plus (157 Wh/km)

3. Tesla Model Standart Range (160 Wh/km)

Penghitungan akan coba dilakukan dengan kendaraan paling efisien yaitu Hyundai IONIQ Electric dengan 154 Wh/km. Jika dikonversi menggunakan satuan Kwh/km, maka konsumsi energi berubah menjadi 0,154 Kwh/km.

Perhitungan

Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil hybrid tenaga listrik Mercedes-Benz E 300 e EQ Power dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil berkapasitas 2000 cc turbocharger dengan tenaga 211 horsepower. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016, tarif listrik Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPTU) termasuk ke dalam penggunaan listrik untuk keperluan khusus dengan biaya Rp 1.650 per Kwh.

Seandainya melakukan perjalanan sejauh 100 km, maka berapa pengeluarannya?

0,154 Kwh/km, 100 km = 15,4 Kwh.

15,4 Kwh x Rp 1.650 = Rp 25.410

Nah biaya yang perlu dikeluarkan untuk perjalanan sepanjang 100 km setara dengan Rp 25.410.

Bandingkan dengan kendaraan yang menggunakan BBM. Sebagai contoh penggunaan Pertalite yang dibanderol Rp 7.650 per liter.

Apabila 1 liter mampu menjangkau jarak 10 km maka dengan jangkauan jarak yang sama harus menghabiskan sebanyak 10 liter atau Rp 76.650. 

Jauh lebih hemat bukan?

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya