Pemerintah Berhak Ambil Alih Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru

Rencana pemindahan ibu kota Indonesia belakangan ini diterpa isu baru terkait penguasaan lahan oleh pihak swasta.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Sep 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2019, 09:00 WIB
Siswa SD
Sejumlah siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemindahan ibu kota Indonesia belakangan ini diterpa isu baru. Lahan yang akan menjadi lokasi ibu kota baru menempati lahan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Perusahaan tersebut pemasok stategis PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), anak usaha APRIL Group yang juga masih bagian usaha dari Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto.

Menurut Dr. Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, pemerintah berhak mengambil alih lahan berstatus konsesi HTI sewaktu-waktu.

"Konsesi itu kan ada Hak Guna Usaha (HGU), ada HTI. Sesuai hukum, ya, lahan HTI bisa diambil alih oleh pemerintah kapan saja untuk kepentingan umum, dan tidak ada kompensasi," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (21/09/2019).

Rio menambahkan, lahan HTI bersifat pinjam pakai, yang mana pemegang konsesi "meminjam" lahan dari pemerintah dan memanfaatkannya untuk kepentingannya, namun harus menerima konsekuensi jika lahan tersebut diambil kembali.

Kemudian, bagaimana jika pemerintah ingin mengambil alih lahan berkonsesi HGU?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tunggu Masa Konsesi Habis

Lahan Ibu Kota Baru Kalimantan Timur
Lahan ibu kota baru khusus untuk masyarakat umum

Pengamat Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Sadino menyatakan hal itu bisa dilakukan, namun pemerintah harus menunggu hingga masa berlaku sertifikat HGU yang diberikan pada pemegang konsesi habis.

"Misalnya, 25 tahun atau 35 tahun. Saya kira tidak ada celah untuk pemegang konsesi memperpanjang masa berlaku HGU, karena pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pasti tidak mengizinkan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com.

Sementara, jika perusahaan memiliki aset di atas tanah HGU tersebut, seperti tanaman atau bangunan, akan ada kompensasi, meski nilainya tidak seberapa.

Sadino juga mengatakan, proses pembebasan lahan ini diperkirakan memakan waktu 5 tahun, sesuai dengan target pemindahan ibu kota yang direncanakan pemerintah. Secara bertahap, pembangunan infrastruktur bisa dilakukan sesuai ketersediaan lahan.

Bagaimana jika ada lahan masyarakat adat yang mungkin di masa depan akan diambil alih pemerintah juga? Sadino menjawab, itu sebenarnya urusan pemerintah daerah.

"Pembebasan lahan itu, kan, sudah tanggung jawabnya pemerintah daerah. Kalau ada lahan adat (yang mau dibebaskan), ya, pendekatannya dari pemerintah daerah. Tapi kalau untuk kepentingan ibu kota saya kira tidak akan ada masalah," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya