Benarkah Lahan Ibu Kota Baru Dikuasai Salah Satu Miliarder? Ini Kata Menteri ATR

Sofyan mengatakan, kawasan ibu kota saat ini merupakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kepemilikannya bisa diambil oleh pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2019, 21:09 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 21:09 WIB
Lahan Ibu Kota Baru Kalimantan Timur
Lahan ibu kota baru khusus untuk masyarakat umum

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menanggapi isu lokasi ibu kota baru yang disebut sebagian besar menempati lahan milik seorang miliuner pendiri kelompok perusahaan manufaktur Royal Golden Eagle (RGE), Sukanto Tanoto. Menurutnya, tidak penting bagi negara terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Punya siapa tidak penting, pokoknya siapa pun, menurut ketentuan yang ada, pemerintah dalam hal ini menteri kehutanan bisa menata batas kembali. Kalau tadi ini di sini, kemudian dipotong, itu boleh. Tadi rapat kami di Bappenas begitu," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/8/2019).

Sofyan mengatakan, kawasan ibu kota saat ini merupakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kepemilikannya bisa diambil oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bisa mengoreksi konsesi.

"Itu kan statusnya hutan tanah industri. Itu yang tahu menteri kehutanan, saya tidak bisa ngomong. Coba tanya menteri kehutanan," jelasnya.

"Pokoknya menurut ketentuan yang ada, Menteri Kehutanan bisa mengoreksi konsesi, yang penting adalah tanah untuk keperluan ibu kota itu masuk HTI, itu akan dikurangin dan akan dilepaskan dari HTI," paparnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Kadin: Sebagian Besar Tanah di Ibu Kota Baru Dikuasai Seorang Konglomerat

Desain Ibu Kota Baru
Desain Ibu Kota Baru di Kalimantan. (Liputan6.com/ Istimewa)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan, lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) akan menempati lahan yang sebagian besar menjadi milik seorang konglomerat pendiri kelompok perusahaan manufaktur Royal Golden Eagle (RGE), Sukanto Tanoto.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Mohamad Suleman Hidayat mengatakan, lahan milik Sukanto Tanoto tersebut merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kepemilikannya bisa diambil oleh pemerintah.

"Saya baru dikasih tahu resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto, HTI yang setiap saat bisa diambil oleh pemerintah," ungkap dia di Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

Dengan begitu, ia menambahkan, Sukanto bisa memberikan tanah miliknya setiap saat dibutuhkan pemerintah. "Jadi enggak ada masalah dengan tanah," sambungnya.

Namun begitu, ia menghimbau kepada pemerintah untuk bisa segera mengunci harga tanah di kawasan tersebut. Sebab, lahan itu rawan diambil-alih oleh pihak spekulan tanah.

"Kan ada spekulan di sana. Harga disepakati pemerintah, dan kalau gitu kita setuju pemerintah punya landbank, tanah-tanah dikuasai pemerintah sesuai dengan perizinan harga tetapkan sama. Kalau itu diserahkan ke spekulan jadi enggak visible," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian (Menperin) tersebut meyakini rencana pemindahan ibu kota bisa saja diterapkan pada 2024. Dengan syarat, pemerintah harus segera menyelesaikan masterplan ibu kota sehingga pembangunan infrastruktur bisa dicicil sejak 2020.

"Kalau gitu tahun depan berarti pemerintah bisa bangun infrastruktur utama, seperti jalan-jalan, listrik, telekomunikasi, dan sebagainya. Kalau masterplan sudah siap, maka juga harus mulai dibangun gedung-gedung pemerintah yang diperlukan. Itu (sumber dananya) bisa melalui APBN dulu," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya