Pemerintah Tunda Pungutan CPO dan Produk Turunannya

Produk turunannya yang seharusnya berlaku mulai 1 Oktober mendatang.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Sep 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2019, 12:00 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Guna memberikan prioritas kepada petani untuk memanfaatkan pendapatannya, Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang seharusnya berlaku mulai 1 Oktober mendatang.

“Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konperensi pers usai Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dikutip dari laman Setkab, Kamis (26/9/2019).

Sebagaimana diketahui dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah tidak membebankan pungutan kepada CPO dan produk turunannya sejak 1 Maret 2019.

Namun, setelah dikeluarkan PMK Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas USD 570 dollar AS per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen dari pungutan penuh atau USD 25 per ton.

Sedangkan, jika harganya di atas USD 619 per ton, maka pungutannya akan dikenakan 100 persen atau USD 50 per ton. Dalam Rapat Komite Pengarah BPDPKS didapatkan informasi dari Kementerian Perdagangan yang melaporkan harga CPO per 20 September 2019 adalah USD 574,9 per ton, yang artinya adalah sebanyak USD 4,9 dollar AS di atas batas USD 570.

“Artinya kalau berdasarkan aturan yang ada, produsen akan kena pungutan USD 25 per ton, dan ini akan berlaku per 1 Oktober 2019. Tetapi kemudian kita tahu juga jika harga hari-hari setelahnya malah turun kembali. Kita percaya begitu dikenakan pungutan 50 persen tersebut harga akan turun. Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi,” papar Darmin.

Karena itu, lanjut Menko Perekonomian Darmin Nasution, dirinya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik.

Menurut Menko Perekonomian, waktu pemberlakuan pungutan yang paling tepat yaitu ketika B30 akan efektif berjalan pada 1 Januari 2020. Pada saat itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO, karena volume pengunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20.

“Jika penggunaan naik bisa diyakini bahwa harga akan naik. Nah, kalau pada saat itu pungutan diberlakukan, maka meskipun ada penurunan tapi arahnya pasti naik dibanding dengan harga sebelumnya. Sehingga kita bisa melihat harga yang diterima petani dan produsen kelapa sawit menjadi lebih baik,” tutur Menko Darmin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Produksi B20

Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menko juga menambahkan bahwa BPDPKS tidak dalam posisi kesulitan dana, sebab tidak ada yang dikeluarkan untuk subsidi terhadap penggunaan solar pada saat pembuatan B20. Maka itu, dana BPDPKS tersebut akan lebih fokus digunakan untuk peremajaan kelapa sawit rakyat.

Seperti yang diketahui bahwa BPDPKS akan membiayai peremajaan kelapa sawit rakyat sebesar Rp25 juta per hektare, dan maksimal yang dibiayai pemerintah adalah 4 hektare. Persyaratan bagi petani yang berhak ikut peremajaan lahan kelapa sawit adalah yang kebunnya berusia lebih dari 25 tahun, atau jika kebunnya masih berusia di bawah 25 tahun, tapi mempunyai produktivitas rendah dikarenakan bibitnya salah.

“Rp25 juta itu akan dipakai untuk menebang pohon tua atau yang tidak produktif, kemudian untuk membersihkan lahan, serta untuk membeli bibit yang bersertifikat,” jelas Darmin

Dia menambahkan, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi cerita ketika berbuah, hasilnya hanya 2 ton per tahun, karena dengan bibit yang bagus hasilnya bisa mencapai 9-10 ton per tahun. Lalu, setelah ditanam bisa diserahkan kembali ke pemiliknya, dan ini akan dibantu dengan KUR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya