Petani Sawit Minta Pungutan Ekspor CPO Kembali Berlaku

Dana pungutan telah dirasakan petani melalui berbagai kegiatan seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

oleh Septian Deny diperbarui 28 Jun 2019, 09:31 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 09:31 WIB
20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta pemerintah untuk melanjutkan kebijakan pungutan ekspor sawit.

Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat ME Manurung mengatakan, dana pungutan telah dirasakan petani melalui berbagai kegiatan seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), beasiswa anak petani serta buruh sawit, dan pelatihan kompetensi petani.

"APKASINDO tegaskan pungutan ekspor harus dipertahankan. Karena program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional serta daerah," ujar dia di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dia menilai pungutan sangat berdampak positif bagi petani. Sejak pertengahan 2015, dana pungutan yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sangat bermanfaat bagi para petani khususnya.

Sebagai contoh, ada 10 ribu petani sawit Apkasindo di 22 provinsi dan 116 Kabupaten/Kota yang mendapatkan pelatihan teknis berkebun.

Terkait program beasiswa, ada 1.500 anak-anak petani di 22 provinsi menerima beasiswa pendidikan D1 dan D3 sawit di Instiper Yogyakarta dan Poltek Sawit CWE.

Selain itu, dana pungutan juga dimanfaatkan bagi pengembangan riset dan kegiatan promosi sawit di dalam serta luar negeri.

Adapula lebih dari 50 ribu hektar lahan petani sudah mendapatkan hibah Rp25 juta per hektare untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

"Yang harus dicatat, PSR ini kebijakan strategis pemerintahan Joko Widodo dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. Program tersebut dapat terjadi karena Presiden menerbitkan Perpres 61 Tahun 2015 dan berdirinya BPDP-KS. Selama negara ini berdiri, belum ada kebijakan strategis seperti itu," tegas dia.

Gulat juga membantah pernyataan yang menyebut jika pungutan ekspor menjadi biang keladi turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit petani belakangan ini. Itu sebabnya, pungutan ekspor perlu diberlakukan kembali walaupun besarannya perlu disesuaikan.

"Sebab lagi-lagi saya katakan, PE (pungutan ekspor) tidak ada kaitannya dengan penurunan harga TBS petani," kata dia.

 

Ditunda Sejak 2018

20160304-Kelapa Sawit-istock
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo, Rino Afrino mengungkapkan, pungutan ekspor sawit telah ditunda penerapannya sejak Desember 2018. Artinya sampai hari ini tidak ada pungutan yang dilakukan pemerintah.

Namun apa yang terjadi, harga TBS sempat bergerak naik sampai Februari 2019 dan selanjutnya menukik turun sampai hari ini. "Jadi tidak ada relevansinya antara pungutan ekspor dengan harga TBS yang rendah belakangan ini" ungkap dia.

Menurut dia, yang membuat harga TBS petani terus melorot justru mekanisme teknis perhitungan harga dan tata niaga TBS di lapangan yang rancu. "Sudah rancu, penerapan sanksi pun tidak ada," lanjut dia.

Padahal, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun sudah memiliki aturan main yang jelas.

Rino mencontohkan dalam Pasal 4 Permentan dikatakan perusahaan perkebunan membeli TBS pekebun/petani mitra melalui kelembagaan pekebun.

"Ini artinya, pabrik mesti membeli dari kelembagaan petani dan harus ada kemitraan. TBS tidak dibeli dari tengkulak atau pengepul. Namun kenyataan di lapangan malahan pengepul dan tengkulak yang merajai," tandas dia.

Petani Keluhkan Harga Sawit Anjlok Akibat Pungutan Ekspor CPO

 Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menyambut baik langkah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang akan mempelajari permintaan petani untuk mencabut pungutan ekspor CPO. Hal tersebut merupakan hasil dari pertemuan APPKSI dengan perwakilan Kemenko Kemaritiman, Selasa 25 Juni 2019, kemarin.

Sekretaris Jenderal APPKSI Arifin Nur Cahyono mengatakan, kedatangan APPKSI ke kantor Kemenko Maritim diterima oleh Sekretaris Menko Kemaritiman.

Dalam pertemuan tersebut, APPKSI meminta pemerintah untuk penghapuskan pungutan ekspor CPO. Saat ini pungutan tersebut tengah dihentikan sementara. Namun rencananya akan kembali diberlaku pada 1 Juli mendatang.

 

 

 

"Kami sampaikan bahwa kami menolak perberlakuan kembali pungutan itu. Kalau bisa dihapus saja," ujar dia di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Arifin menyatakan, alasan petani kelapa sawit menolak diberlakukan kembali pungutan tersebut karena berpotensi membuat harga kelapa sawit di tingkat petani anjlok.

"Alasannya karena jatuhnya harga TBS (tanda buah segar) sawit. Ini yang merasakan ini para petani plasma. Pungutan ini juga tidak ada gunanya juga untuk petani plasma. Ini tidak sesuai dengan UU perkebunan dan rawan penyelewengan," jelas dia.

Padahal, lanjut Arifin, saat ini harga TBS kelapa sawit sudah mulai merangkak naik. Meski kenaikan tersebut masih belum sesuai dengan harapan para petani.

"Sekarang masih merangkak naik, belum stabil. Petani plasma belum sepenuhnya merasakan kenaikan. Jadi kalau itu diberlakukan maka akan menekan harga lagi," ungkap dia.

Menurut Arifin, pihak Kemenko Kemaritiman telah berjanji untuk mempelajari lebih jauh mengenai tuntutan para petani ini. Bahkan, kata dia, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akan kembali memanggil para petani guna membahas masalah ini.

"Pak Luhut berjanji akan concern masalah petani ini. Karena dari awal beliau sudah concern sekali. Dia berjanji untuk kembali memanggil kita dari petani, akan membuka mediasi. Tapi beliau harus mempelajari dulu masalahnya. Sejauh ini kami menunggu untuk diundang lagi," tandas dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya