Aturan Minyak Goreng Kemasan Untungkan Konsumen

Kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat membuat konsumen mengetahui asal, produsen, kode produksi hingga tanggal produksi

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2019, 18:43 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2019, 18:43 WIB
Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Pengamat menilai rencana pelarangan minyak goreng curah dan kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat melindungi konsumen dari sisi kesehatan.

"Bagi konsumen (kebijakan) itu bagus. Dia akan mendapatkan minyak yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan SNI, bukan minyak bekas atau minyak jelantah," ujar Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah seperti mengutip Antara, Kamis (10/10/2019).

Rusli mengatakan kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat membuat konsumen mengetahui asal, produsen, kode produksi hingga tanggal produksi dari minyak goreng tersebut sehingga keamanan produk lebih terjamin.

Menurut dia, para pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah berkualitas baik tidak akan terganggu dengan kebijakan wajib kemas.

Meski demikian, resistensi dapat timbul dari pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah bekas pakai atau minyak jelantah.

"Pedagang yang menggunakan minyak curah jelantah, tidak jelas asal-usulnya, pasti akan teriak karena biaya produksinya akan naik, dibandingkan ketika dia mendapat minyak curah jelantah yang biayanya lebih murah," katanya.

 

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan rencana kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat menguntungkan konsumen maupun pengusaha kecil.

Dengan peraturan tersebut, ia menambahkan, dapat melahirkan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) guna menjadi produsen kemasan minyak goreng.

"Produsen minyak gorengnya memang sudah besar-besar. Tapi adanya aturan ini, juga bisa pengemasan itu diserahkan ke UKM-UKM," ujar dia.

Meski terdengar rencana untuk mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan, Kementerian Perdagangan menyatakan bukan berarti terdapat larangan bagi konsumen yang ingin menggunakan minyak goreng curah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.

Oleh karena itu, penetapan harga minyak goreng kemasan yang ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak akan memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga telah meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan. "Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," kata Darmin di Jakarta, Rabu malam (9/10).

 

Pengaruhi Daya Beli, Pemerintah Cabut Larangan Peredaran Minyak Curah

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Pembatalan larangan tersebut usai mendapat berbagai macam masukan dari industri juga masyarakat.

"Saya tanya Pak Enggar (Menteri Perdagangan) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menko Darmin melanjutkan, pembatalan tersebut dilakukan hingga ada pembahasan lanjutan dengan pihak-pihak terkait termasuk industri. "Tidak pokoknya. larangannya batal dulu ya," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini dikarenakan minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Rencana ini sudah lama diterapkan, namun sempat mundur karena pengusaha tidak siap. Meski demikian, belum diketahui lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut bahwa rencana pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah eceran mulai 1 Januari 2020 tak akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Sebab, nantinya yang akan berubah adalah sistem pengemasan.

"Tidak juga. Yang jualan itu tadinya ada minyak curah, nanti ke depan adanya kemasan berarti. Saya juga belum baca, tapi logikanya seperti itu," ujar Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya