Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pedagang menolak rencana penghapusan minyak goreng curah yang digulirkan oleh pemerintah karena biaya produksi akan makin membengkak.
"Kalau harus beli minyak goreng kemasan saya keberatan," kata salah satu pedagang ayam goreng Surati seperti dikutip dari Antara, Senin (7/10/2019).
Advertisement
Ia mengatakan selisih harga minyak goreng curah dengan kemasan cukup tinggi sehingga jika minyak goreng curah sudah tidak ada lagi di pasaran akan banyak pedagang yang merasa dirugikan.
"Apalagi seperti saya yang pakai banyak minyak goreng dalam sehari. Saya selain goreng ayam juga goreng kremesan. Itu kalau menggoreng butuh minyak banyak," katanya.
Baca Juga
Ia mengatakan dalam satu hari membutuhkan sekitar tiga liter minyak goreng. "Tetapi kalau memang akhirnya harus pakai minyak kemasan ya nanti terpaksa harga makanan yang saya jual juga menyesuaikan. Jadi sedikit lebih mahal, supaya saya tidak rugi," katanya.
Pedagang lain di Pasar Legi, Maryani mengatakan baru mendengar adanya rencana tersebut.
"Ya agak kaget karena kan minyak goreng curah banyak sekali yang beli. Dalam satu hari saja saya bisa menjual sampai 30 liter minyak goreng curah," katanya.
Menurut dia, jika rencana tersebut jadi diterapkan kemungkinan akan banyak pelanggannya yang mengeluh.
"Selisih harganya kan jauh. Kalau minyak goreng curah saya jual Rp 10.000 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan harganya Rp 12.000 per liter," katanya.
Pemerintah Larang Peredaran Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, membeberkan alasan pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Salah satunya adalah menjaga agar minyak goreng tetap higienis.
"Ya kalau pemain curah itu kan di packed sederhana 1 liter, 1,5 liter, 1/4 liter. Supaya konsumennya higienis, jangan sampai pakai curah, itu tidak sehat malah," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10).
Airlangga melanjutkan, pemerintah tetap memperbolehkan pabrik menjual minyak goreng ke pabrik untuk alasan pengemasan. Namun untuk diteruskan kepada konsumen harus melalui pengemasan.
BACA JUGA
"Kalau minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran. Kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Jadi memang dalam bentuk pabrik tapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct. Jadi kalau ke consumer harus masuk di dalam kemasan," jelasnya.
Airlangga mengakui nantinya akan ada kenaikan harga minyak goreng seiring dengan pengenaan kemasan. Meski demikian, kenaikannya tidak akan signiofikan. "Harga packaging cost saja," jelasnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Mengingat, larangan ini sudah direncanakan sejak tahun 2015.
"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Enggar di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
Dia menjelaskan, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.
"Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," imbuhnya.
Advertisement