Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Transportasi, Carmelita Hartoto, membeberkan beberapa persoalan yang menghambat pertumbuhan industri pelayaran. Salah satunya adalah interest rate atau bunga untuk pembiayaan di sektor industri pelayaran dinilai masih terlalu tinggi.
"Yang utama adalah interest rate untuk pembiayaan di sektor industri pelayaran. Kami di industri ini berharap ada pembiayaan jangka panjang," kata Carmelita di Jakarta, seperti ditulis Kamis, (17/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyampaikan, selama ini pelaku industri pelayaran seringkali menyampaikan kondisi bunga utang yang terlalu tinggi bahkan mencapai dua digit. Padahal di industri lain angkanya hanya berkisar satu digit.
Oleh karena itu, dia berharap utang untuk pembiayaan di sektor pelayaran bisa seperti pembiayaan di sektor infrastruktur. Caranya dengan biaya bunga utang yang cukup rendah serta dengan tenor yang bisa cukup panjang.
"Kami juga sebetulnya memiliki keinginan ada satu bank pembangunan, yang khusus memberikan pembiayaan bagi pelayaran maupun moda transportasi darat, atau transportasi secara umum," kata Carmelita.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Minimnya Penggunakan Kapal Lokal
Persoalan lainnya di bidang pelayaran juga terhambat karena minimnya penggunaan kapal-kapal dalam negeri untuk kebutuhan pengiriman logistik baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan antar negara yang masuk lewat kesepakatan dagang internasional.
"Selama ini mungkin itu yang memberatkan, tapi kalau pemilik barang sendiri memilih kapal-kapal milik asing, itu tidak ada yang bisa setop," kata Carmelita.
Karena itu, Carmelita yang juga sebagai Ketua Umum Indonesia National Shipowner Association (INSA) berharap pemerintah mau terlibat mencari solusi atas persoalan ini. Sebab, jika dilakukan oleh perusahaan tentunya hal ini akan dianggap melanggar.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement