PDIP Pertanyakan Kemenperin Akan Panggil Gubernur Bali Terkait Larangan AMDK

Menurut Putra, Pemprov Bali justru menjalankan perintah Pemerintah Pusat untuk akselerasi penuntasan sampah pada hulu, yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 15 Apr 2025, 14:46 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 14:45 WIB
nababan
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyayangkan Kementerian Perindustrian yang berencana memanggil Gubernur Bali Wayan Koster, terkait Peraturan Gubernur larangan air minum dalam kemasan di bawah satu liter. 

Menurut Putra, semestinya Kementerian Perindustrian mendukung kebijakan Koster untuk penuntasan sampah.

"Dengan adanya kebijakan Gubernur Bali tersebut, Kementerian Perindustrian harusnya memberikan dukungan pengembangan alternatif kemasan air minum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti kemasan biodegradable atau reusable," kata Putra kepada wartawan, Selasa (15/5/2025). 

Menurut Putra, Pemerintah Bali justru  menjalankan perintah Pemerintah Pusat untuk akselerasi penuntasan sampah pada hulu, yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai. 

Putra mempertanyakan rencana Kementerian Perindustrian melalui Wamen Faisol Riza yang akan memanggil Koster karena dinilai tidak berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum meluncurkan kebijakan. 

"Kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler," ujar anggota dewan dari Dapil Jakarta Timur itu.

Putra mengingatkan, langkah larangan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali dan para turis yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Menurut Putra, Kemenperin seharusnya mendorong pelaku industri merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas produknya.

"Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga  tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen," kata Putra.

 

Kemenperin Berencana Panggil Koster

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali. Pemanggilan tersebut untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza baru-baru ini. Menurutnya, sebelum memutuskan kebijakann Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu.

Infografis

INFOGRAFIS: Tarif Air Minum PAM Jaya (Liputan6.com / Triyasni)
INFOGRAFIS: Tarif Air Minum PAM Jaya (Liputan6.com / Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya