OJK Tegas Berantas Fintech Ilegal

OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas kepada pelaku fintech lending ilegal

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Okt 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 11:45 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas kepada pelaku fintech ilegal. Tindakan tegas OJK bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam kegiatan fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi secara berlanjut melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman online ilegal dan langsung memberangus tanpa menunggu ada korban.

Menurut Tongam, hingga saat ini terdapat 1.477 fintech lending ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Meskipun sudah banyak yang dihentikan, tetapi penawaran fintech ilegal ini masih tetap marak.

"Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).

OJK yang menjadi pemimpin Satgas Waspada Investasi melakukan strategi penanganan fintech ilegal dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tips Memilih Fintech yang Terdaftar

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Tongam pun menyampaikan tips kepada masyarakat agar melakukan pinjaman hanya pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Sebelum meminjam pahami risiko dan kewajibannya.

"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Gunakan pinjaman untuk kegiatan produktif," katanya.

Tindakan represif yang dilakukan OJK selama inj adalah menghentikan kegiatan fintech lending ilegal dan mengumumkan daftarnya ke masyarakat. Melakukan pemblokiran aplikasi atau situs melalui Kemenkominfo.

Sekain itu, menyampaikan laporan informasi kepada Polri. Meminta perbankan tidak memfasititasi fintech lending ilegal.

Tindakan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi ini telah berhasil menurunkan jumlah korban fintech lending ilegal. "Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal ini. OJK sangat concern memberantas fintech lending ilegal ini" kata Tongam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya