OJK Kembali Hentikan 133 Fintech Ilegal

Hingga awal Oktober 2019, total ada 133 fintech peer-to-peer lending, 22 gadai swasta dan 27 entitas penawaran investasi ilegal berkeliaran yang berhasil diamankan.

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Okt 2019, 19:50 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 19:50 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menangani ratusan fintech peer-to-peer lending, gadai swasta dan entitas penawaran investasi ilegal.

Hingga awal Oktober 2019, total ada 133 fintech peer-to-peer lending, 22 gadai swasta dan 27 entitas penawaran investasi ilegal berkeliaran yang berhasil diamankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, edukasi mengenai bahaya investasi ilegal harus gencar dilakukan, mengingat banyaknya entitas penawaran investasi yang membahayakan.

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer-to-peer lending ilegal, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech ilegal dengan meminta Kominfo untuk langsung memblokirnya," ujar Tongam.

Sebelumnya, pada 6 September 2019 tercatat ada 123 entitas fintech peer-to-peer tanpa izin yang berhasil diblokir.

Namun dalam perkembangannya, terdapat 6 entitas yang berhasil membuktikan kegiatannya bukan fintech peer-to-peer lending, diantaranya Mjasa Syariah (Kospin Jasa), Shopintar, Komputerkitcom, LuckyNine Apps, Smartech dan Mentimum, sehingga aplikasi dinormalisasi kembali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Total 1.073 Entitas Berhasil Ditangani Tahun Ini

Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dengan begitu, tahun 2019 ini total entitas yang berhasil ditangani Satgas Waspada Investasi berjumlah 1.073 entitas.

Untuk gadai swasta secara total berjumlah 52 entitas dan kegiatan penawaran investasi ilegal berjumlah 27 entitas, yang terdiri dari 11 trading forex ilegal, 8 investasi mata uang kripto ilegal, 2 multi level marketing (MLM) ilegal, 1 travel umrah ilegal dan 5 investasi ilegal lain.

Tongam menambahkan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga telah bekerjasama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringat menghindari penawaran investasi dan pinjaman ilegal.

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer-to-peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan," tutur Tongam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya