BKN: Masa Pendaftaran Penerimaan CPNS 2019 Harus 15 Hari

Salah satu temuan permasalahan kepegawaian yang tengah ditindaklanjuti misalnya soal masa waktu pendaftaran CPNS 2019 yang kurang dari 15 hari kalender.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 29 Nov 2019, 08:30 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 08:30 WIB
CPNS Ikuti Kuliah Umum Presiden
Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Kegiatan yang diikuti oleh 6.148 CPNS hasil seleksi tahun 2018 itu mengangkat tema Sinergi Untuk Melayani. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian Jabatan (KPPJ), Paryono menguraikan beberapa temuan permasalahan kepegawaian yang tengah ditindaklanjuti oleh Kedeputian Wasdal, yakni beberapa di antaranya mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang saat ini masih dalam tahap pendaftaran daring (online).

Salah satunya misalnya soal masa waktu pendaftaran CPNS 2019 di sejumlah instansi yang kurang dari 15 hari kalender.

“Ketentuan minimum tenggat waktu pendaftaran CPNS sudah jelas di Pasal 24 Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS, setiap instansi idealnya mengacu pada peraturan ini. Namun BKN melalui Kedeputian Wasdal menemukan beberapa instansi menetapkan jadwal pendaftarannya kurang dari 15 hari,” terangnya seperti ditulis Jumat, (29/11/2019).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Paryono yang juga sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN itu mengatakan bahwa Kedeputian Wasdal sudah meminta sejumlah instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar.

“Sebelumnya ada instansi yang menjadwalkan penutupan pendaftaran daringnya hanya sampai tanggal 20 November, kemudian Kedeputian Wasdal memberikan rekomendasi kepada instansi tersebut, dan akhirnya jadwal penutupan pendaftarannya sudah diubah di portal sesuai 15 hari kalender,” tuturnya.

Selain persoalan masa pendaftaran yang belum sesuai PP 11/2017, Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru juga mengungkapkan sejumlah permasalahan seperti keterlambatan instansi menginput formasi ke portal, pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai regulasi, sampai soal persyaratan pelamar di instansi daerah harus berasal dari daerah yang sama menjadi beberapa temuan Kedeputian Wasdal sampai pendaftaran hari ke-15 saat ini.

Puncak Pendaftaran CPNS Diprediksi Selasa 26 November

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham melihat panduan pengisian jawaban sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi diperpanjang antara 15 hari hingga batas maksimal 20 hari. Adapun batas waktu pendaftaran sebelumnya ditetapkan pada hari ini, Senin 25 November 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memprediksi, perubahan jadwal tersebut akan turut menggeser masa puncak pendaftaran yang biasa terjadi di hari terakhir. Sebab, batas deadline tiap instansi ditetapkan berbeda, dan akan dimulai pada Selasa besok.

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, jumlah pelamar CPNS di situs sscn.bkn.go.id mulai naik tajam pada hari ini.

"Mulai hari ini kayaknya semakin naik (jumlah pendaftar)," ujar Paryono kepada Liputan6.com, Senin (25/11/2019).

Dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran, ia memperkirakan, masa puncaknya bakal mulai terjadi pada 26 November esok, lantaran ada beberapa kementerian/lembaga yang mulai menutup masa pelamaran CPNS 2019 di instansinya.

"Mungkin besok juga banyak (yang baru mendaftar) karena banyak yang tutup tanggal 26 juga," kata dia.

Portasl SSCN

Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Untuk mengetahui instansi mana saja yang bakal memperpanjang waktu pendaftaran pada periode tersebut, Paryono meminta calon pelamar untuk meninjaunya di portal SSCN.

"Silahkan liat di sscn.bkn.go.id. Disana ada pengumuman yang bisa untuk mengecek mana instansi yang tutup 15 sampai dengan 20 hari," tukas Paryono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya