Liputan6.com, Kudus - Lebih dari 200 aktivis Mahasiswa se Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Mahasiswa mengadakan dialog dan FGD dengan tema 'Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP. Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan?' di Auditorium LT 2 SBSN IAIN Kudus.
Agenda diikuti Koordinator Pusat Aliansi Gabungan Mahasiswa Bergerak Shofiyul Amin dan pemateri baik dosen IAIN Kudus maupun praktisi hukum.
Advertisement
Dalam Sambutannya, Shofiyul Amin menyampaikan sebagai mahasiswa apalagi aktivis wajib mengawal kebijakan pemerintah, dalam hal ini menjadi hal penting untuk mengawal Rancangan Undang Undang KUHAP.
Advertisement
Dalam rancangan undang-undang ini misalnya pada Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menanyakan apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian sah atau tidak.
Baca Juga
"Hal ini memicu ketidakharmonisan sinergi antar lembaga penegak hukum. Tupoksi penegakan hukum sebaiknya dijalankan secara proporsional supaya tidak terjadi tumpang tindih dan carut marut di dalamnya," ungkapnya.
Lebih tegas Shofi meminta para mahasiswa menjaga semangat idealisme dengan serius mengawal isu ini supaya ketika nantinya ada kritik atau koreksi bahkan gerakan kita mempunyai landasan yang jelas dan teruji secara ilmiah.
Wakil Rektor 3 IAIN Kudus Dr H Kisbiyanto, S.Ag.,M.Pd mengapresiasi semangat membara mahasiswa mengawal peraturan yang ada sedang diproses.
"Ini harus terus konsisten demi kebaikan umat, bangsa dan Negara. Mahasiswa memang seharusnya begini, terus mengawal dan tegas mengikuti perkembangan Isu isu strategis baik nasional maupun regional, Aktivis adalah generasi terbaik yang diharapkan nantinya menjadi penerus perjuangan bangsa," ungkapnya.
Â
Asas Keseimbangan
Â
Pemateri lain yakni, Dr. Carto Nuryanto, MM., MH, pakar sekaligus Akademisi IAIN Kudus, dan Praktisi Hukum Law M. Hendri Agustiawan, S.H., M.H. yang juga sedang menyelesaikan Program Doktoral Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Dr. Carto Nuryanto, MM., M.H. Pakar dan Akademisi IAIN Kudus menyampaikan Asas Dominis Litis dalam hukum bukan merupakan hal baru lagi. Ia merujuk pada kewenangan menentukan perkara efektivitas penegakan hukum. Namun dalam praktiknya dia melihat seolah olah jaksa meminta kekuatan yang lebih hebat lagi.
"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi pada hal praksis yang lebih luas seperti diperbolehkan rangkap jabatan, Hal tersebut sangat membahayakan keseimbangan dan keserasian antar-penegak di dalamnya," tutur dosen hukum ini.
Pemateri yang juga Praktisi Hukum Law, M. Hendri Agustiawan, S.H., M.H mengungkapkan asas keseimbangan yang perlu diatur dalam konsep pembaharuan KUHAP, bertujuan memberikan keadilan dan perlindungan serta menyelesaikan konflik masyarakat.
Peran yang seimbang dalam penegakan hukum penting untuk menjaga Keselaran antar lembaga yang ada didalamnya, Ia juga menyoroti beberapa Rancangan yang ditakutkan akan berdampak pada kewenangan yang absolut dan sentralistik. Sehingga tidak terjadi check and balance dalam penegakan hukum.
Diakhir materinya, Hendri menilai ada beberapa rancangan berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan dan tugas antara kepolisian dan kejaksaan.
Advertisement
