PGN dan PLN Minati Pengelolaan Blok Masela

Calon konsumen yang berpotensi menyerap gas adalah PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PLN (Persero).

oleh Liputan6.com pada 04 Des 2019, 16:46 WIB
Diperbarui 04 Des 2019, 17:17 WIB
20151007-Rizal Ramli bahas blok Masela-Jakarta
Seorang melintas di depan layar peta usai pertemuan antara Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli dengan perwakilan masyarakat Maluku di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Pertemuan membahas Blok Masela. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Vice President Corporate Service Inpex Corporation, ‎Nico Muhyiddin menyampaikan bahwa pihaknya ‎sedang melakukan penjajakan penjualan gas dari Blok Masela. Calon konsumen yang berpotensi menyerap gas adalah PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PLN (Persero).

Ia menegaskan perusahaannya sedang melakukan pendekatan dengan‎ PGN dan PLN terkait kebutuhan gas ke depannya dari lapangan gas abadi di Maluku tersebut.

"Kami sudah nanya mereka butuhnya berapa, kualitasnya yang mana, tapi belum ada kontraknya," kata Nico.

Menurutnya, Inpex membuka luas peluang penyerapan gas dari dalam dan luar negeri, sebab kandungan gas yang ada di Blok Masela cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"‎Konsumen lokal atau luar tidak ada masalah," katanya.

Terkait kemajuan proyek Masela, saat ini perusahaan migas asal Jepang tersebut ‎sedang mengerjakan proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) meliputi konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan melakukan kerangka acuan.

"Kalau udah kerangka acuan, sekarang menggabungkan pendapat umum, tapi sebelum kerangka acuan, kami konsultasi ke KLH dan Dinas LH. ‎Kami mau cepat, tapi kami nggak tahu berapa lama. tapi setiap tahap ada waktunya," tuturnya.

Proyek Masela ditargetkan memproduksi gas pada 2027, dengan perkiraan produksi sekitar ekuivalen 10,5 juta ton per annum (MTPA) per tahun. Gas tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu 9,5 MTPA dalam bentuk gas alam cair Liquefied Natural Gas (LNG) dan 150 juta kaki kubik (mmscfd) dalam bentuk gas pipa.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya