Kadin: Pengusaha dan Buruh Punya Kepentingan yang Sama Dalam Omnibus Law

Kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh pada dasarnya tidak dapat dipisahkan

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 15:35 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 15:35 WIB
20161129- Kadin dan Apindo Angkat Bicara Dampak Aksi 212-Jakarta- Angga Yuniar
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait rencana Aksi 2 Desember di Jakarta, Selasa (29/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani angkat bicara terkait banyaknya tanggapan yang menilai omnibus law cipta lapangan kerja tidak berpihak pada kaum buruh. Termasuk pandangan dari anggota dewan.

Rosan menjelaskan, kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh pada dasarnya tidak dapat dipisahkan. Hal inilah yang dianggap sebagai munculnya pandangan bahwa omnibus law hanya berpihak pada kepentingan pengusaha.

"Tadi saya sampaikan juga jangan itu dipisahkan lah oh ini kepentingan pengusaha oh ini kepentingan buruh, kepentingannya sama kok, tujuannya satu kok untuk meningkatkan kesejahteraan," kata dia saat ditemui usai rapat bersama komisi XI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1).

Selain itu, dia menjelaskan bahwa perekonomian terus bergerak dinamis. Sehingga perubahan seperti omnibus law diperlukan agar perekonomian tetap dapat mencapai tujuannya.

"Di dalam perekonomian itu kan dinamikanya terus berjalan jadi memang perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, rapi tentunya penyempurnaan itu adalah yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas hidup dan juga pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Proses Penyusunan

20151124-Demo-Buruh-YR
Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Karena itulah, dia menegaskan jangan sampai memisahkan kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh dalam perumusan omnibus law cipta lapangan kerja tersebut. Sebab menurutnya kedua belah pihak memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

"Pengusaha tanpa buruh tidak ada artinya, buruh tanpa kehadiran pengusaha juga akan sama juga tidak ada yang memberi kerja, jadi kepentingannya sama," ujarnya.

Dengan demikian, dalam proses penyusunan omnibus law tersebut dia berhadap dapat ditemukan tiitk keseimbangan antara kedua belah pihak yakni pengusaha dan buruh.

"Nah bagaimana kita mencari keseimbangan diantara itu semua, intinya itu saja kik dan saya meyakini apabila semua duduk bersama mempunyai pemahana yang sama, misi ke depan yang sama, insya Allah akan berjalan dengan baik," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya