DPR Belum Terima Draf RUU Omnibus Law

Ketua DPR Puan Maharani memastikan hingga saat ini dirinya belum menerima Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 20:21 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 20:21 WIB
Puan Maharani
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memastikan hingga saat ini dirinya belum menerima Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

"Jadi saya juga menyampaikan menghimbau kepada masyarakat, sampai hari ini sampai nanti diserahkan draft omnibus law itu belum ada draft resmi yang diterima DPR," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Puan mengatakan, pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkumham Yasonna Laoly pada sore ini pun bukan dalam rangka menyerahkan drarf omnibus law. Pertemuan itu, hanya menyamai persepsi antara pemerintah dengan parlemen mengenai UU omnibus law.

"Beliau datang menemui pimpinan DPR untuk menyamakan persepsi terkait dengan pembahasan omnibus law yang nantinya diserahkan ke pemerintah," jelasnya.

Puan mengatakan pembahasan omninus law baru bisa dimulai apabila draft final RUU sudah diserahkan kepada DPR. Setelah diserahkan, maka pihak pimpinan akan menindaklanjutinya melalui rapat pimpinan (rapim) untuk memutuskan mekanisme pembahasannya akan seperti apa.

"Setelah ketua DPR menerima akan dirapimkan, atau nanti akan ada Bamus, atau rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi, kalau kemudian disepakati baru kita akan masukan paripurna dan seterusnya. Hal itu yang kemudian disampaikan proses di DPR, jadi memang harus dilakukan hal seperti itu," ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan untuk draft RUU omnibus law cipta lapangan kerja sudah final. Hanya saja, pemerintah akan menyerahkan draft tersebut sesuai dengan arahan DPR.

"Intinya sesuai mekanisme yang ada, dan kita lakukan secepat-cepatnya. Kalau materi sudah siap tapi mekanisme kita ikuti apa yang diharapkan DPR," kata Airlangga.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Surpres RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR Sore Ini

DPR dan Menteri Keuangan Bahas RUU Prioritas 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan sore ini, kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surpres diberikan untuk dijadikan titik awal pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

"Kami akan menyerahkan surpres (RUU Perpajakan) sudah di tandatangani bapak presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," kata dia di Jakarta, Rabu (29/1).

Bendahara Negara ini berharap, dengan diserahkan supres RUU perpajakan maka selanjutnya dapat ditindaklanjuti dan dibahas di dalam rapat paripurna. Sementara draf RUU Omnibus Law Perpajakan sendiri akan disampaikan dalam minggu ini.

"Kita harapkan bisa disampaikan omnibusnya minggu ini dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan," tandas dia.

Pemerintah akan memberikan surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang Omnibus Law Perpajakan kepada DPR minggu ini. Setelah itu menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno nantinya Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden terkait cipta lapangan kerja.

"Belum. Jadi yang diajukan ke DPR adalah surpres mengenai perpajakan lebih dulu, itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan surpres untuk cipta lapangan kerja," kata Pratikno, di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Terkait beredarnya draf omnibus law, Pratikno meminta agar publik menunggu. Dia mengklaim dokumen resmi belum rampung dan belum dikirim oleh DPR.

"Kita enggak itu banyak versi. Dan kebetulan yang beredar gak ada tanggalnya. Nanti kita tunggu. Kan belum jadi dokumen resmi yang dikirim oleh surpres ke DPR," ungkap Pratikno.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya