Liputan6.com, Jakarta Bawaslu tidak akan memanggil Presiden Prabowo Subianto terkait video singkat yang menampilkan dukungan mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Terkait ini, Bawaslu masih menelusuri apakah ada dugaan pelanggaran kampanye.
Advertisement
Baca Juga
"Belum tahu. Enggak ada (pemanggilan Prabowo) kayaknya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Advertisement
"Sepertinya (tidak akan ada pemanggilan Prabowo). Kita tunggu dulu hasilnya ya," sambungnya.
Bagja menuturkan, soal dugaan pelanggaran di Pilkada Jawa Tengah 2024 masih dalam proses penelusuran. Hasilnya, akan diumumkan pada Rabu (20/11/2024).
"Karena waktu 7 hari semenjak penelusuran dilakukan. Kita punya waktu itu dan kami harapkan bisa selesai dalam minggu ini," ucapnya.
"Rabu kemungkinan hasilnya. Kita Lagi mengejar terus untuk menyelesaikan hasil penelusuran kami," tutup Bagja.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menelusuri video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan penelusuran tersebut merupakan informasi awal untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam pleno yang akan dilakukan Bawaslu RI sesuai dengan hasil dari tim penelusuran.
Â
Bawaslu Menelusuri Video
"Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penelusuran ini dilakukan tim internal Bawaslu karena hanya merupakan informasi awal.
"Kan informasi awal, kecuali penanganan pelanggaran (membutuhkan pihak lain). Ini belum menjadi laporan atau penemuan," jelasnya.
Â
Advertisement
Harus Mengajukan Izin Kampanye
Selain itu, Bagja mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 disebutkan pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran, baik temuan maupun laporan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran maka penelusuran diberhentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan.
Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Â
Â
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com