Selain Pesangon, Pekerja Bakal dapat Uang Pemanis Sebesar 5 Kali Gaji

Adanya skema sweetener ini tidak menghapus pemberian pesangon bagi para pekerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2020, 16:27 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 16:27 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ailrangga Hartarto, membocorkan beberapa isi draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya, dalam omnibus law tersebut akan ada sweetener atau uang pemanis yang diberikan pemerintah setara dengan lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-Undang nanti tenaga kerja dapat sweetener. Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," katanya ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Menko Airlangga mengatakan, adanya skema sweetener ini tidak menghapus pemberian pesangon bagi para pekerja. Pesangon sendiri masih akan tetap ada berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," imbuh dia

Mantan Menteri Perindusrian ini, menambahkan pada dasarnya Omnibus Law Cipta Kerja disusun pemerintah untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Di mana, berdasarkan catatan dia saat ini ada sekita tujuh juta orang yang tidak memeliki pekerjaan dan berhak mendapatkan pekerjaan.

"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji, itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Klaim Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Sudah Libatkan Buruh

Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Poster bertuliskan tuntutan terlihat saat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah melibatkan seluruh konfederasi serikat pekerja. Sehingga menurutnya sudah tidak ada lagi masalah mengenai isi daripada draf omnibus law tersebut.

"Jadi beberapa konfederasi 10 konfederasi sudah diajak dialog. Dengan menteri tenaga kerja," kata Airlangga di temui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah juga sudah membentuk tim untuk membahas mengenai rancangan Omnibus Law Cipta Kerja ini kepada para buruh. Nantinya para buruh juga akan disosialisasikan kembali mengenai isi draf tersebut.

"Dan tentunya ada dibentuk tim dengan demikian seluruh sudah di ajak dalam sosialisasi," tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada DPR hari inim Adapun omnibus law ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Penyerahan Surpres dilakukan langsung oleh tujuh kementerian terkait kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya