Pengusaha Minta DPR Segera Setujui RUU Omnibus Law

Draft RUU Omnibus Law Perpajakan sudah berada di tangan DPR. Sedangkan untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tengah dalam tahap finalisasi di pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2020, 17:10 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2020, 17:10 WIB
Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Poster bertuliskan tuntutan terlihat saat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani berharap agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan dapat segera disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga manfaatnya pun bisa dirasakan lebih cepat bagi para pelaku usaha.

"Kami sambut baik Omnibus Law Cilaka dan perpajakan kedua itu dapat segera disetuji (DPR) dan memberikan dampak posistif bagi kita semua," kata Haryadi di Karawang, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan segera diserahkan dalam waktu dekat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga saat ini, RUU Omnibus law tersebut masih digodok di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Pak Menko (Airlangga Hartarto) akan yang serahkan kita udah sepakat. Kira-kira minggu depan nanti kita lihat," kata dia ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (6/2).

Sementara itu, draft RUU Omnibus Law Perpajakan sendiri sudah berada lebih dulu di tangan DPR. Proses penyerahan langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Iya (Omnibus Law Perpajakan) itu sudah (diserahkan ke DPR)," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sri Mulyani Ajak Pengusaha Bujuk DPR Rampungkan RUU Omnibus Law

Tolak Omnibus Law, Buruh Datangi Gedung DPR
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sejumlah terobosan baru yang disusun oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia pun mengajak pengusaha agar mendorong DPR segera merampungkan pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut.

"Mulai kapan (berlaku)? Ya sesudah undang-undang di-approve (disetujui) DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR (selesaikan pembahasan omnibus law perpajakan)," ujarnya pada acara Ulang Tahun Kadin di Kempimsky, Jakarta, Jumat (7/5).

Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup beberapa kebijakan hingga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha. Dalam aturan itu juga terdapat pengaturan insentif tax holiday, mini tax holiday, super deductible tax, dan tax allowance.

Tidak hanya memberikan insentif, pemerintah juga menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen bertahap hingga 20 persen di 2023. 

"Yang masuk dalam Omnibus Law Perpajakan adalah bahwa kita mau menurunkan coorporate income tax. Jadi supaya tidak menjadi syok di APBN kami menurunkannya secara bertahap," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut berharap dengan adanya sederet kebijakan itu, pengusaha harus fokus mengembangkan bisnisnya sehingga dapat mendorong perekonomian Indonesia.

"Ini semua sinyal kepada pengusaha, jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify (menyederhanakan) pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya