Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga per hari kemarin sebanyak 9,71 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,6 juta wajib pajak.
"Sampai dengan kemarin SPT ditermia keseluruhan mencapai 9,7 juta. Tahun kemarin diperiode yang sama 11,6 juta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4)
Baca Juga
Suryo mengatakan, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online yang mencapai 96,50 persen dari jumlah total SPT diterima. Angka ini meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 93,78 persen.Sementara sisanya masih menggunakan layanan manual.
Advertisement
Jika dirinci, sebanyak 115.993 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 576.556 wajib pajak menggunakan e-form, serta 133.628 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu 8,64 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 10,1 juta wajib pajak.
Â
Batas Penyampaian Diundur
Dia menambahkn, salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan ke depan (30 April 2020).
"Penundaan SPT WP orang pribadi mereka berdampak penyampaian SPT di tahun 2020 ini. Kami imbau WP segera sampaikan SPT-nya," tandas dia.
Seagai informasi saja, DJP sendiri telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini menyusul pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.
Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement